Gedung A Pasar Inpres untuk Pedagang Punya SK

Rabu 30-05-2018,02:16 WIB
Editor : Febi Friansyah

MUARA ENIM Pemerintah Kabupaten Pemkab Muara Enim masih mempersiapkan gedung A Pasar Inpres Muara Enim pasca terbakar beberapa tahun lalu Gedung pasar yang baru masih dalam persiapan ada beberapa bagian masih tahap penyelesaian Jika nanti sudah selesai baru akan dibagikan kepada pedagang yang berhak yakni pedagang yang memiliki SK jelas Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Energi Sumber Daya Mineral Muara Enim Syarpudin kemarin 28 5 Syarpudin menjelaskan pedagang berhak menempati kios gedung A pasar inpres untuk berjualan dengan catatan yang menjadi syarat mutlak pedagang yang menjadi korban kebakaran harus memiliki SK atau Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Pemkab Dengan memegang SK sambung Syarpudin kios kios di gedung A pasar inpres tidak akan ditempati sembarang orang Artinya kios kios yang ada pasti ditempati oleh pedagang korban kebakaran Sebab Pemkab selaku pihak yang menerbitkan SK memiliki data akurat mengenai berapa banyak dan siapa saja nama nama pedagang yang berhak menggunakan kios yang dimaksud al Selengkapnya baca koran Enim Ekspres edisi Rabu 30 Mei 2018

Tags :
Kategori :

Terkait