Usia Pelamar CPNS Maksimal 40 Tahun

Selasa 10-09-2019,06:15 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres

ENIMEKSPRES CO ID JAKARTA Dengan pertimbangan untuk memenuhi kebutuhan jabatan tertentu Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani Keputusan Presiden Keppres Nomor 17 Tahun 2019 Melalui Keppres ini pemerintah membuka peluang bagi lulusan Strata 3 doktoral dengan batas usia paling tinggi 40 tahun menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS untuk jabatan jabatan tertentu Jabatan jabatan tertentu yang dimungkinkan untuk pelamar berusia paling tinggi 40 tahun itu menurut Keppres ini yakni Dokter Dokter Gigi Dokter Pendidik Klinis lalu Dosen Peneliti dan Perekayasa Untuk jabatan Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis bunyi diktum KEDUA Keppres tersebut yang disampaikan Sekretaris Kabinet Pramono Anung Sedang untuk jabatan Dosen Peneliti dan Perekayasa menurut Keppres ini kualifikasi pendidikan Strata 3 Doktor Usia pelamar CPNS dihitung saat melamar sebagai CPNS Bunyi diktum kelima keppres itu terangnya seraya menegaskan Keppres Nomor 17 Tahun 2019 tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 3 Juli 2019 di Jakarta Nah kebijakan pemerintah untuk memberikan kelonggaran syarat usia menjadi 40 tahun bagi enam jabatan dalam tes CPNS 2019 tersebut ternyata tidak mampu melunakkan hati para honorer K2 Bahkan mereka menilai kebijakan tersebut plin plan dan tidak mencerminkan keadilan Baca juga KPK Apresiasi Langkah Awal Jokowi Soal Revisi UU KPK Secara tegas Ketua Perkumpulan Hononer K2 Indonesia PHK2I Titi Purwaningsih mempertanyakan kebijakan tersebut Sebab hal itu bertentangan dengan apa yang menjadi argumen pemerintah saat tidak memberi jalan ikut CPNS bagi honorer K2 Selama ini lanjut Titi pemerintah bergeming jika honorer K2 tidak bisa mengikuti CPNS karena usia sudah di atas 35 tahun Syarat tersebut dinilai mutlak dan tidak bisa ditawar Namun nyatanya pemerintah memberikan kekhususan kepada enam jabatan Jadi bohong saja selama ini tandasnya Pelonggaran syarat usia sendiri diterbitkan melalui Peraturan Presiden nomor 17 tahun 2019 Enam jabatan yang diberikan kekhususan adalah dokter dokter gigi dokter pendidik klinis dosen peneliti dan perekayasa Titik menambahkan pemberian kelonggaran syarat umur kepada enam jabatan sama saja dengan membuat kebijakan khusus Dengan logika yang sama dia menilai kebijakan itu semestinya bisa juga diterapkan kepada honorer K2 Beri juga kami lex spesialis imbuhnya Ia menilai ada banyak hal yang dapat dijadikan dasar bagi pemerintah untuk memberikan lex spesialis kepada guru honorer K2 Salah satunya adalah masa pengabdian yang sudah lama dilakukan honorer K2 Di sisi lain honorer K2 sudah terbukti mampu bekerja dan dibuktikan dengan aktivitas mengajar yang berlangsung hingga saat ini Baca juga Pencabutan Subsidi Listrik 900 VA Tak Transparan Sementara itu Sekretaris Jenderal Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Ainun Naim menuturkan saat ini fokus pemerintah adalah menciptakan sumber daya manusia SDM unggul Termasuk di dalamnya adalah meningkatkan kualitas perguruan tinggi dan menguatkan riset Kemenristekdikti saat ini sedang fokus untuk mengerek posisi kampus tanah air di peringkat dunia Praktis kualifikasi dosen sebagai tenaga pengajar juga harus meningkat Melonggarkan batas usia pelamar dosen menjadi 40 tahun dan harus Strata 3 S3 atau doktor Begitu juga kaitannya dengan peneliti dan perekayasa Dengan kualifikasi tersebut diharapkan mempunyai kompetensi untuk lebih mengembangkan penelitian dan penerapan teknologi yang lebih tinggi Itu masih sangat kami butuhkan tandasnya ful fin

Tags :
Kategori :

Terkait