ENIMEKSPRES CO ID MUARA ENIM Pengadilan Negeri Muara Enim Rabu 2 10 2019 akhirnya menjatuhkan putusan terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan sadis Inah Antimurti 31 yang tewas dibunuh dan mayatnya dibakar Sang otak pelaku pembunuhan Asri Marlin dijatuhi vonis mati oleh Pengadilan Sementara kedua pelaku lainnya Abdul Malik dan Feriyanto masing masing dihukum 20 tahun penjara Dalam sidang putusan tersebut juga diwarnai aksi unjuk rasa dari keluarga korban yang menuntut para pelaku diberikan vonis mati oleh Pengadilan Berdasarkan pantauan Enim Ekspres massa berjumlah puluhan orang tersebut juga membawa spanduk berisi harapan mereka Situasi ini membuat pihak Kepolisian dari Polres Muara Enim menerjunkan puluhan personel untuk mengamankan aksi massa serta jalannya sidang Sidang putusan terhadap terdakwa Asri dibuka dan terbuka untuk umum dimulai pukul 10 50 WIB Baca juga Melawan Saat Ditangkap Bandar Sabu Ditembak Mati Pembobol Ruko Ini Ditangkap di Rumah Mertua Bobol Rumah Kepergok Korban Pelaku Akhirnya Ditangkap Polisi Majelis Hakim yang diketuai oleh Haryanto Das at S H M H didampingi Hakim Anggota Hartati S H dan Dedek Agung S H menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Asri sang otak pelaku pembunuhan sadis Menyatakan terdakwa Asri Marlin Bin Roziq bersalah melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan hukuman mati kata Haryanto membacakan putusan Setelah menjatuhkan vonis mati terhadap Asri Pengadilan Muara Enim melanjutkan kembali sidang untuk pembacaan putusan terhadap terdakwa Abdul Malik Bin Muslim dan Ferianto Bin Zulkifli Adapun putusan sidang terhadap kedua terdakwa berupa 20 tahun penjara Atas putusan tersebut keluarga korban mengaku puas dan menerima atas putusan hakim terhadap terdakwa Sehingga keluarga korban membubarkan diri dengan tertib usai menjalankan aksi unjuk rasa didepan gedung Pengadilan Negeri Muara Enim Zulkipli Lubis salah seorang keluarga korban didampingi keluarga korban lainnya menyebut hasil putusan Pengadilan tersebut sesuai harapan mereka Kami merasa puas dengan putusan ini otak pelaku dihukum mati kata Zulkipli ozi
Otak Pembunuhan Divonis Mati, Keluarga Korban Mengaku Puas
Kamis 03-10-2019,04:08 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres
Kategori :