Pengedar Narkoba Ditangkap Saat Akan Terima Barang

Rabu 09-10-2019,08:39 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres

ENIMEKSPRES CO ID MUARA ENIM Pengedar narkotika jenis sabu sabu M Yulianto alias Jonget 23 warga Jalan Dusun Tanjung RT 002 Rw 003 Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim ditangkap petugas BNN Kabupaten Muara Enim Senin 7 10 2019 pukul 15 00 WIB Pelaku ditangkap saat berada di Jalan Lintas Muara Enim Baturaja tepatnya di Pasar Tanjung Enim Ketika akan ditangkap pelaku sempat melakukan perlawanan Dari tangan pelaku BNN mengamankan 3 paket sabu senilai Rp350 ribu 2 paket sabu senilai Rp250 ribu uang tunai Rp10 juta dan satu unit sepeda motor Yamaha Fino tanpa nomor polisi Selain menangkap pelaku petugas BNN juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku Dari hasil penggeledahan ditemukan 3 unit handphone 1 unit timbangan digital 3 ball plastik klip bening 2 set alat hisap sabu kaca 3 alat hisap sabu modifikasi 3 buah spet jarum suntik 1 buah kaca pyrex 3 buah kawat kecil 6 buah plastik sebagai sekop dan empat buah korek api gas Baca juga Ibu Ujung Tombak Pencegahan Narkoba Bentengi Pelajar dari Pengaruh Narkoba Ini Upaya BNNK BNN Ungkap Peredaran Sabu sabu dalam Permen Kini pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di markas BNNK Muara Enim guna pengembangan lebih lanjut Kepala BNN Kabupaten Muara Enim AKBP Abdul Rahman mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat Setelah mendapat informasi petugas kemudian melakukan verifikasi dan pengintaian Setelah dinyatakan valid dan mencium adanya gelagat hendak transaksi petugas pun langsung melakukan tangkap tangan Tersangka ditangkap saat akan menerima kiriman sabu sebanyak dua kantong senilai Rp10 juta dari bandar berinisal FB alias TK DPO Narkoba yang dibawa tersangka ini sudah masuk dalam kategori siap edar Jadi sudah dikemas dalam wadah wadah tertentu Tinggal didistribusikan saja kata Rahman kepada awak media Selasa 8 10 2019 Selain mengamankan paket sabu siap edar petugas BNN juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang mendukung pembuktian bahwa tersangka merupakan seorang pengedar Di antaranya uang tunai sebesar Rp10 juta yang akan disetorkan kepada DPO serta timbangan digital dan 3 ball plastik klip bening Tersangka dan barang bukti telah diamankan Untuk DPO akan kita kejar sampai dapat tegasnya ozi

Tags :
Kategori :

Terkait