Tanpa Nomor, UU KPK Belum Bisa Digugat

Rabu 16-10-2019,02:06 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres

ENIMEKSPRES CO ID JAKARTA Gugatan perubahan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2020 Komisi Pemberantasan Korupsi KPK hasil revisi telah sampai ke Mahkamah Konstitusi MK Sidang pendahuluan juga telah dilaksanakan Padahal UU tersebut belum ditandatangani presiden dan belum jadi lembaran negara Dikutip dari laman risalah MK Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman agak janggal ketika menyebut Undang Undang Nomor titik titik Karena berdasarkan aturan UU tersebut baru akan berlaku setelah 30 hari disahkannya oleh DPR Jadi permohonannya ini pengujian formil dan materiil Tetapi terhadap undang undang nomor berapa masih titik titik ini Sudah disetujui oleh DPR sudah disahkan oleh DPR Tetapi belum ditandatangani presiden dan belum diundangkan dalam lembaran negara ujar Anwar Hakim MK Wahiduddinn Adams juga menyebut jika putusan MK Nomor 27 PUU VII 2009 mengatur batas waktu 45 hari sejak undang undang disahkan dan dimuat dalam lembaran negara Persoalannya sekarang ini undang undangnya Ketua MK bilang belum ada nomornya Jadi pembentukan peraturan perundang undangan itu berdasarkan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 Itu kan persiapan perencanaan pembahasan terangnya Baca juga KPK Apresiasi Langkah Awal Jokowi Soal Revisi UU KPK Jokowi Setuju Ada SP3 dan KPK Diawasi Dewan Pengawas Ini Hasil Lengkap Voting dalam Pemilihan Pimpinan KPK Menurutnya setelahnya diundangkan baru resmi menjadi undang undang Meskipun di dalam UUD 1945 disebutkan dalam hal rancangan undang undang setelah persetujuan bersama setelah 30 hari tidak ditandatangani presiden undang undang tersebut akan sah berlaku dan wajib diundangkan Hal serupa juga terjadi di Peraturan Daerah Jika kepala daerah tidak mengesahkan setelah 30 hari akan sah berlaku dan wajib diundangkan Jadi sah berlakunya nanti jika ada nomor Ini kan belum ada Itu yang mengesahkan presiden Sampai sekarang belum dan 30 hari juga belum Sebab itu belum ada yang bisa diuji terkait permohonan yang diajukan paparnya Guru Besar Hukum Pidana Profesor Andi Hamzah menyebut langkah mengajukan judicial review ke MK tidak bisa dilakukan Sebab UU KPK belum diundangkan Kalau judicial review itu harus sudah diundangkan dulu kalau belum diundangkan apa alasannya minta ke MK Harus diundangkan dulu di kasih nomor baru bisa diajukan ke MK jelas Andi Hamzah Menurutnya Presiden Jokowi juga tidak bisa menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang undang Perppu untuk menganulir UU KPK Tidak perlu Tidak bisa Apa alasannya tegasnya Menurut Andi tak ada alasan kuat bagi Jokowi untuk menerbitkan Perppu Dia menyarankan Jokowi tidak meneken pengesahan UU tersebut Ini kan UU KPK sudah disahkan DPR presiden tunda saja Jangan tanda tangan dulu lanjutnya Selain itu ada jalan lain dimana Jokowi bisa mengembalikan kembali UU revisi itu ke DPR untuk diperbaiki Jika Perppu diterbitkan justru Jokowi menyalahi Undang Undang Dasar Tidak perlu penerbitan Perppu Itu malah menyalahi UUD Karena UU sudah disahkan DPR Kalau perlu tidak usah ditandatangani dulu kirim kembali ke DPR baru paparnya rh fin

Tags :
Kategori :

Terkait