ASN dan TKS Diminta Patuhi Aturan Libur Lebaran

Kamis 14-05-2020,21:50 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres

ENIMEKSPRES CO ID PALI Sesuai surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Kemenpan RB Republik Indonesia bahwa libur hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah dimulai dari tanggal 21 hingga 27 Mei 2020 mendatang Berdasarkan itu pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir PALI meminta Aparatur Sipil Negara ASN maupun Tenaga Kerja Sukarelawan TKS untuk bisa selalu mematuhi surat edaran yang dikeluarkan tersebut Sekretaris Daerah Sekda Kabupaten PALI Syahron Nazil mengatakan saat ini sebenarnya para staf sudah banyak mendapat jatah libur dengan mewabahnya coronavirus disease 2019 Covid 19 Baca juga Harga Getah Anjlok Pasar Sepi Pemda PALI Akan Lakukan Upaya Hukum Sidak Pasar Petugas Temukan Ayam Tiren dan Tahu Berformalin Para staf saat ini sebenarnya sudah bosan dengan libur Jadi diharapkan bagi ASN maupun tenaga honorer jangan menambah libur Selain itu jam kerja pun sudah dipotong Sehingga selanjutnya pegawai sudah diterapkan pembagian waktu jam kerja jelasnya Pemda sambung dia akan menerapkan sanksi dengan melibatkan Inspektorat jika ditemukan pelanggaran Di sisi lain selama libur lebaran Syahron Nazil juga mengimbau masyarakat agar tetap melaksanakan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid 19 Jadi saat bersosialisasi dengan sanak keluarga dan tetangga harus memperhatikan standar kesehatan Apalagi dengan warga yang dari zona merah Jangan sampai dengan kita bersilaturahmi virus juga ikut bersilaturahmi Selain itu saat ini kita juga sudah menerapkan larangan mudik untuk warga Jadi warga harus tetap di PALI maupun sebaliknya dari daerah lain jangan dulu pulang ke PALI pesannya ebi

Tags :
Kategori :

Terkait