ENIMEKSPRES CO ID BATURAJA Tim gabungan Polsek Baturaja Timur dan Satreskrim Polres OKU berhasil membekuk Mas Heru 21 warga Talang Bandung Kelurahan Talang Jawa Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU Heru ditangkap lantaran mencuri di sebuah konter berada di Jalan Akmal Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Baturaja Timur Kapolres OKU AKBP Arif H Ritonga melalui Kasat Reskrim OKU AKP Wahyu Setyo Pranoto mengatakan penangkapan Heru berdasarkan laporan Sopiyan 32 warga Jalan Kol Berlian Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Baturaja Barat dengan nomor LP B 14 IV 2020 SUMSEL Res OKU Sek Bta Timur Baca juga Polisi Tangkap Spesialis Pencuri Mesin Alat Berat Curi Sepeda Motor Kaki Pelaku Didor Polisi Melawan Saat Ditangkap Petani Pemilik Senpi Dihadiahi Timah Panas Berdasarkan laporan tersebut polisi mencari pelaku Dari informasi keberadaan pelaku di rumahnya Kemudian Satreskrim Polres OKU bersama Polsek Baturaja Timur mengamankan pelaku ujar Wahyu kemarin Saat beraksi pada 3 Mei sekitar pukul 21 30 WIB Heru berhasil mencuri sejumlah kartu perdana berbagai operator voucher internet dan uang tunai Rp300 ribu Pelaku merusak gembok pintu di lantai 2 menggunakan obeng Ditaksir kerugian korban mencapai Rp23 1 juta lanjut dia Sebelum dibekuk polisi Heru sempat buron selama 11 hari Dari tangan Heru polisi mengamankan sejumlah barang bukti Di antaranya voucher kartu perdana dan beberapa barang bukti lainnya Atas perbuatannya Heru dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun tegas Wahyu lee fin
Buron 11 Hari, Pelaku Pencurian Akhirnya Ditangkap Polisi
Jumat 15-05-2020,04:26 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres
Kategori :