ENIMEKSPRES CO ID MUARA ENIM Pengembangan kasus suap Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani yang turut menjerat sejumlah pejabat seperti Plt Kepala Dinas PUPR Ramlan Suryadi hingga Ketua DPRD Muara Enim Aries HB masih berlanjut Terbukti Komisi Pemberantasan Korupsi KPK mengirim tim penyidik ke Bumi Serasan Sekundang untuk memeriksa pihak pihak terkait kasus korupsi 16 paket proyek di Muara Enim Tim penyidik lembaga antirasuah berjumlah lima orang tersebut menggunakan dua unit mobil Toyota Kijang Innova Reborn warna hitam BG 1253 N dan BG 1752 NQ tiba di Mapolres Muara Enim Rabu 17 6 2020 pukul 09 39 WIB Kedatangan tim penyidik KPK di Mapolres Muara Enim disambut Kapolres Muara Enim AKBP Donni Saputra didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Satya Arian Pantauan di lapangan tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan kepada enam orang ASN di lingkungan Kabupaten Muara Enim Pemeriksaan digelar di ruang Tipikor Satreskrim secara tertutup Tampak pintu depan gedung Satreskrim dijaga ketat oleh anggota kepolisian Awak media enimekspres co id mencoba mencari tahu perihal agenda pemeriksaan kali ini Namun diduga pemeriksaan tersebut masih terkait dugaan kasus suap Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani Saya tidak berani kasih statement Silakan tanya langsung melalui protokol Kapolres ujar salah satu tim penyidik KPK Baca juga Segel Ruang Kerja Bupati Petugas KPK Gunakan Dua Mobil Mitsubishi Pajero Sport Geledah Ruang Kerja Bupati Ahmad Yani KPK Sita Sejumlah Berkas Sumsel Masuk Zona Merah KPK Sementara itu Kapolres Muara Enim AKBP Donni Saputra melalui Wakapolres Kompol Tri Wahyudi ketika dikonfirmasi terkait tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan ASN lingkup Pemkab Muara Enim di Mapolres Muara Enim enggan berkomentar banyak Iya benar ujar Tri singkat Pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik KPK terhadap keenam ASN cukup memakan waktu Proses pemeriksaan selesai pukul 17 54 WIB dan tim penyidik KPK meninggalkan Polres Muara Enim Sebelumnya dalam pengembangan kasus korupsi suap 16 paket proyek jalan senilai Rp130 miliar yang menjerat Bupati Muara Enim KPK telah menangkap 2 tersangka lagi yakni Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi dan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB Keduanya dijemput KPK dikediamannya masing masing di Kota Palembang pada Minggu 26 April 2020 lalu Dalam kasus suap ini KPK sudah menetapkan tiga tersangka yakni Robi Okta Fahlefi dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari selaku pemberi Ia telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang selama 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan Kemudian tersangka Ahmad Yani dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar sebagai penerima Pengadilan Negeri Palembang telah menjatuhkan vonis terhadap Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani selama 5 tahun penjara Sementara Elfin Muhtar divonis 4 tahun ozi
Enam ASN Muara Enim Diperiksa KPK
Kamis 18-06-2020,09:40 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres
Kategori :