ENIMEKSPRES CO ID LUBUKLINGGAU Barang Bukti BB uang kasus tindak pidana korupsi pembangunan Akademi Anak Negeri AKN Kabupaten Musirawas Utara Muratara dikembalikan Kejaksaan Negeri Kejari Kota Lubuklinggau kepada Pemerintah Kabupaten Pemkab Muratara Rabu 2 9 2020 Kepala Kejari Kota Lubuklinggau Willy Ade Chaidir mengatakan uang yang dikembalikan tersebut berjumlah Rp882 786 038 25 dari lima terpidana Barang bukti dikembalikan karena sudah mendapatkan putusan yang inkrah Dan uang berjumlah Rp882 786 038 25 itu merupakan barang bukti saat di persidangan Saat ini perkara sudah inkrah dan langsung BB uang diserahkan kepada Pemkab Muratara ujarnya Baca juga Demam Emas Sehari Bisa Kumpulkan 1 5 Gram Perang Medsos Bikin Gaduh Jelang Pilkada Dampak Kabut Asap Pelajar Diliburkan Satu Minggu Setelah pengembalian barang bukti uang tersebut kepada Pemkab Muratara maka mereka Pemkab Muratara yang akan mengatur kemanfaatannya untuk apa Sementara itu Sekda Kabupaten Muratara Alwi Roham mengatakan pihaknya mengucapkan terima kasih kepada kejari yang telah melaksanakan kegiatan penyerahan barang bukti uang Kami atas nama pemkab berterima kasih atas penyerahan uang ini Uang akan kita pergunakan kembali untuk pembangunan di Kabupaten Muratara pungkasnya wek fin
BB Uang Korupsi Diserahkan ke Pemkab Muratara
Jumat 04-09-2020,08:23 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres
Kategori :