Program Pemutihan Pajak Dongkrak PAD

Jumat 04-09-2020,09:14 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres

ENIMEKSPRES CO ID MUARA ENIM Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Sumsel pada Agustus lalu mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di seluruh kabupaten kota di Sumsel Program pemutihan pajak ini turut pula dinikmati pemilik kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat di Bumi Serasan Sekundang Menurut Kepala UPTB Kabupaten Muara Enim Bapenda Sumsel Drs Sukrisman S T M T didampingi Kasi Penetapan Pembukuan Pelaporan H Purwandi S T M Si mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi dengan cara memasang spanduk di beberapa titik untuk memberitahu masyarakat kalau ada program pemutihan dari pemerintah Provinsi Sumsel Selain itu kita meminta semua pegawai untuk ikut membantu menyebarkan informasi adanya pemutihan tadi ujar Purwandi saat dibincangi enimekspres co id di ruang kerjanya Kamis 3 9 2020 Baca juga Kepatuhan Bayar Pajak Pribadi Rendah Menteri Sri Mulyani Kejar Pajak Youtuber dan Artis Jalan Mulus HD Sebut Tak Takut Lagi Tagih Pajak Dikatakan Purwandi sebelum wabah Covid 19 dalam sehari permohonan pembayaran pajak kendaraan bermotor rata rata 300 sampai 400 permohonan Namun ketika terjadi wabah Covid 19 permohonan turun drastis menjadi rata rata perhari 200 pemohon saja Akan tetapi semenjak diberlakukannya penghapusan denda pajak dan bea balik nama mulai 1 Agustus 2020 permohonan pembayaran pajak meningkat cukup signifikan hingga mencapai 400 500 pemohon Jika saya lihat program pemutihan denda pajak ini cukup efektif untuk menambah pendapatan asli daerah PAD melalui pajak kendaraan bermotor menutupi saat masa Covid 19 yang turun drastis Dan saya optimis target Rp133 miliar yang diberikan akan tercapai tutupnya git

Tags :
Kategori :

Terkait