Tak Pakai Masker, Disanksi Push Up Hingga Menyanyi

Jumat 18-09-2020,10:49 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres

ENIMEKSPRES CO ID MUARA ENIM Sejak diberlakukannya Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Covid 19 Tim Satgas Covid 19 Kabupaten Muara Enim bergerak cepat menertibkan masyarakat yang tidak disiplin protokol kesehatan dengan menggelar Operasi Yustisi Operasi Yustisi dilaksanakan di pusat kota Muara Enim ini berhasil menjaring puluhan warga yang tidak memakai masker saat berada di luar rumah Dalam giat Operasi Yustisi yang diketuai oleh Plt Bupati Muara Enim Juarsah juga dipantau langsung oleh Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri M M Adapun warga yang tidak mengenakan masker dikenakan sanksi administrasi hingga hukuman sosial lainnya Mulai dari push up membuat surat pernyataan dan menyanyikan lagu kebangsaan Menurut Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri M M Operasi Yustisi lebih mengedepankan untuk menyadarkan masyarakat Baca juga Tidak Pakai Masker Disanksi Nyanyi Indonesia Raya Tegas Tak Pakai Masker Denda Rp50 Ribu Tak Pakai Masker 72 Warga Kena Sanksi Sosial Kapolda menyebut sanksi harus diberikan bagi para pelanggar supaya mereka menyadari penanganan Covid 19 memerlukan tindakan bersama sama Kepatuhan masyarakat melalui kesadaran dan rasa takut akan terpaparnya Covid 19 merupakan tujuan utama dibandingkan rasa takut karena sanksi yang diberikan kata Kapolda didampingi Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Saputra S H S I K M M Sementara itu Plt Bupati Muara Enim H Juarsah S H meminta masyarakat jangan takut akan adanya Operasi Yustisi Menurutnya operasi ini semata mata mengajak masyarakat agar disiplin dengan penuh kesadaran supaya Covid 19 di Muara Enim segera hilang Meski demikian Juarsah juga memastikan jajarannya dan tim gabungan baik dari TNI maupun Polri akan menindak tegas bari para pelanggar Di samping itu juga terus gencar memberikan edukasi kesehatan bagi masyarakat terutama yang berada di pusat pusat keramaian Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran lisan teguran tertulis pencabutan izin usaha hingga denda paling banyak Rp500 ribu tegasnya ozi

Tags :
Kategori :

Terkait