Pemilik dan Sopir Bus Sriwijaya yang Jatuh ke Jurang Liku Lematang jadi Tersangka

Senin 21-09-2020,10:08 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres

ENIMEKSPRES CO ID PALEMBANG Kasus kecelakaan bus Sriwijaya rute Bengkulu Palembang yang menewaskan 35 orang dan 13 orang selamat setelah menabrak beton dan terjun ke sungai di Liku Lematang Kota Pagar Alam akhir tahun 2019 lalu polisi menetapkan pemilik dan sopirnya jadi tersangka Setelah berkas kasusnya sudah lengkap dan dinyatakan P21 Untuk kasus kecelakaan bus Sriwijaya ini sudah P21 Dan ini kasus pertama terjadi di Indonesia pemilik perusahaan bus dijerat hukuman kata Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra ditemui di Mapolda usai memberikan penghargaan kepada personil yang berprestasi Senin 21 9 2020 Kapolda mengungkapkan penanganan kasus kecelakaan bus Sriwijaya ini memang terbilang memakan waktu lama dikarenakan membutuhkan keterangan saksi ahli dalam menetapkan tersangka Kenapa lama Ya karena ini kasus pertama di Indonesia yang ditangani Banyak hal yang masih harus dipenuhi seperti saksi saksi ahli dan semua pihak terkait ungkap Kapolda Baca juga Tragedi Bus Sriwijaya Mendengar Ibu Ibu Berteriak Ridwan Terbangun Ke Lokasi Kecelakaan Bus Sriwijaya Irjen Istiono Trek Ini Terlalu Tajam Rizki dan Sonia Pulang Kampung Liburan Sekolah Kepolisian dalam hal ini Polres Pagar Alam yang menangani kasus ini melibatkan banyak unsur Baik dari Dinas Perhubungan pemilik ahli termasuk jajaran Polda Bengkulu Dari bukti permulaan pemilik PO bertanggungjawab atas kecelakaan itu yakni Direktur PO bus sekaligus pemilik bus PT Sriwijaya M Rizady jadi tersangka bersama sopir katanya Namun untuk sopir bus bernama Ferry Agus kini kasusnya sudah dihentikan atau SP3 karena sopir bus ikut tewas saat insiden kecelakaan maut tersebut Pemilik PO bus dijerat pasal berlapis yakni Pasal Primer 338 KUPHP Subsider Pasal 311 5 Jo Pasal 315 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Jo Pasal 56 2 KUHP lebih Subsider pasal 359 KUHP lebih Subsider lagi Pasal 310 4 Jo Pasal 315 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Jo Pasal 56 2 KUHP Oleh Kejari Pagaralam kasus ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada 17 September lalu tutupnya Seperti diketahui kejadian maut itu terjadi pada Senin 23 Desember 2019 malam sekitar pukul 23 15 WIB dho

Tags :
Kategori :

Terkait