Gelapkan Dana BOS, Mantan Kepala Sekolah Buron

Rabu 30-09-2020,10:17 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres

ENIMEKSPRES CO ID PALEMBANG Kejaksaan Negeri Kejari Palembang terus usut adanya indikasi penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah BOS Tahun 2019 oleh oknum mantan Kepala SD Negeri 79 Kota Palembang berinisial ND yang hingga saat ini menghilang Sebelumnya Kejari Palembang telah melakukan upaya melalui pemanggilan kepada ND untuk ketiga kalinya guna dilakukan pemeriksaan namun belum mendapatkan respon dari yang bersangkutan Sudah kita lakukan pemanggilan ketiga melalui surat kepada yang bersangkutan kita tunggu hingga Jumat 2 Oktober 2020 nanti kata Kasi Pidsus Kejari Palembang Dede M Yasin S H M H dikutip dari Sumeks Co Sumatera Ekspres Group Rabu 30 9 2020 Baca juga Diduga Korupsi Mantan Kadisdik PALI Ditahan Kejaksaan Oknum Dewan Jadi Bandar Narkoba JPU KPK Hadirkan Enam Saksi Dijelaskannya surat pemanggilan ketiga itu sudah disampaikan langsung pada keluarga ND termasuk ketua RT tempat di mana ND berdomisili Namun jika pada Jumat nanti tetap tidak datang memenuhi panggilan untuk ketiga kalinya Kejari Palembang khususnya Pidsus akan mengambil langkah tegas ND akan kita jadikan DPO ungkapnya Dede menjelaskan progres penyidikan kasus dana BOS tersebut hingga saat ini sudah masuk pada tahap penghitungan kerugian negara juga sudah memeriksa sebanyak 6 saksi dari Dinas Pendidikan Palembang dan 8 saksi dari guru ND disinyalir telah melakukan penyelewengan dana BOS SD Negeri 79 Kota Palembang yang bersumber dari dana BOS APBN Triwulan II sebesar Rp404 juta dan Triwulan III sebesar Rp560 6 juta Tahun Anggaran 2019 Diketahui sebelum menjabat Plh Kepala SD Negeri 79 Kota Palembang ND juga sempat menjadi Kepala SD Negeri 114 Palembang Namun ND diadukan oleh beberapa wali murid dan guru kepada Komisi IV DPRD Kota Palembang fdl seg

Tags :
Kategori :

Terkait