Polisi Bisa Berikan Sanksi Pidana Cakada Pelanggar Protokol Kesehatan

Jumat 02-10-2020,10:43 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres

ENIMEKSPRES CO ID JAKARTA Pelanggaran protokol kesehatan masih terjadi pada masa kampanye di Pilka da serentak 2020 ini Hal ini pun mendapatkan perhatian dari Komisi Pemilihan Umum KPU Pelaksana Harian Plh Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan Badan Pengawas Pemilihan Umum Bawaslu dan pihak kepolisian dapat melakukan penindakan kepada para calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan tersebut Bawaslu sudah buat satgas untuk pastikan menindaklanjuti PKPU 13 dapat hentikan atau rekomendasi terhadap tindakan tindakan yang dianggap melanggar ketentuan di PKPU nomor 13 ujar Ilham dalam diskusi secara virtual di Jakarta Jumat 2 10 2020 Baca juga Jokowi Instruksikan Pilkada Tetap Jalan Protokol Harus Diperketat Paslon Diingatkan Patuhi Protokol Kesehatan 69 Petahana Melanggar Protokol Kesehatan Covid 19 Ilham mengatakan pihak kepolisian juga bisa menindak tegas dengan melakukan pemidanaan kepada para calon kepala daerah yang melanggar protoko l kesehatan Dalam salah satu pasal di PKPU Nomor 13 polisi dapat menindak terhadap tindakan tindakan yang melanggar ketentuan atau PKPU dengan tindak pidana katanya Ilham berharap jangan lagi ada pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan para calon kepala daerah di Pilkada serentak 2020 Ilham juga menuturkan KPU akan terus melakukan sosialisasi protokol kesehatan kepada para pasangan calon kepala daerah Jangan sampai adanya pelanggaran lagi KPU akan terus menerus melakukan sosialisasi menekankan bahwa menerapkan protokol dalam setiap kegiatan tentu ini dalam rangka mencegah penyebaran virus ungkapnya Ilham berujar penyelenggaraan pilkada serentak ini haruslah sukses diselenggarakan Salah satu pilkada sukses adalah para calon kepala daerah dan masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan Kita harus buktikan kita mampu lakukan pilkada dengan higienis Pilkada sukses masyarakat aman penyelenggara paslon juga sehat pungkasnya jpg

Tags :
Kategori :

Terkait