Proses PAW Gantikan Devi Harianto dan Darmadi Suhaimi

Rabu 07-10-2020,12:47 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres

ENIMEKSPRES CO ID PALI Majunya pasangan calon Paslon Devi Harianto dan H Darmadi Suhaimi pada Pemilihan Kepala Daerah Pilkada Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir PALI 9 Desember 2020 mendatang mengharuskan dua politisi itu melepaskan jabatannya sebagai anggota legislatif dan digantikan dengan calon Pengganti Antar Waktu PAW Dua nama pengganti kedua politisi Kabupaten PALI ini yaitu Agustian Syaputra yang akan menggantikan Devi Harianto dari Partai Demokrat serta Rommy Suryadi yang akan menggantikan H Darmadi Suhaimi dari PAN Kini PAW sedang diproses Ketua DPRD Kabupaten PALI H Asri AG mengatakan pihaknya telah menerima surat pengunduran diri dari Devi Harianto dan H Darmadi Suhaimi secara resmi dari partai dan sudah ditindaklanjuti ke gubernur melalui bupati Kami sudah menerima surat pengunduran diri dari Pak Devi dan Darmadi Dari surat pengunduran diri itu sudah ada surat dari partai bersangkutan menyampaikan secara resmi pengunduran dirinya Pada hari yang sama sudah kami tindak lanjuti ke gubernur melalui bupati Dari situ nanti partai mengusulkan PAW sesuai rekomendasi KPU terang Asri Baca juga Polisi Bisa Berikan Sanksi Pidana Cakada Pelanggar Protokol Kesehatan Proses PAW DPRD Ogan Ilir dari Golar Suharto M Yunan Helmi Telah Diberhentikan Belum Terdaftar Silakan Lapor PPK Diakuinya saat ini proses PAW masih menunggu rekomendasi KPU Kalau dari KPU sudah keluar maka secepatnya kita akan ajukan Untuk PAW ada dua nama Agustian Syaputra dari Partai Demokrat dan Rommy Suryadi dari Partai PAN tambah dia Sementara itu Ketua KPUD Kabupaten PALI Sunario S E membenarkan adanya surat permintaan dari Ketua DPRD terkait PAW Surat permintaan PAW itu sudah kita bahas di mana kita melihat hasil perolehan suara sah pada pileg lalu dan peringkat perolehan suara serta daftar calon tetap ujar Sunario Setelah dibahas dia mengatakan bahwa bakal pengganti Devi Harianto atas nama Agustian Syaputra dan Rommy Suryadi yang akan menggantikan H Darmadi Suhaimi Keduanya bahkan telah memenuhi syarat Dua nama itu dinyatakan memenuhi syarat dengan catatan telah menyerahkan LHKPN Karena kalau belum menyerahkan LHKPN mereka tidak bisa dilantik Untuk surat balasan atau rekomendasi KPU telah disampaikan ke DPRD PALI tutup Sunario ebi

Tags :
Kategori :

Terkait