Penyebar Hoaks Draft Pasal UU Cipta Kerja Ditangkap Polisi

Jumat 09-10-2020,11:14 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres

ENIMEKSPRES CO ID JAKARTA Direktorat Cyber Crime Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus penyebaran berita bohong atau hoaks draft omnibus law Undang undang Cipta Kerja Dalam kasus ini polisi menangkap seorang tersangka perempuan berinisial VE 36 selaku pemilik akun twitter videlyaeyang Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan VE diketahui menyebarkan draft palsu UU Cipta Kerja Draft itu berisi 12 pasal yang menjadi sorotan masyarakat Jadi pernah mungkin melihat teman teman semua di media online di media sosial itu beredar ada 12 Pasal yang diedarkan maupun di upload di dalam media sosial setelah UU itu disahkan oleh DPR itu kata Argo pers di Mabes Polri Jakarta Jumat 9 10 2020 Argo memastikan draft yang disebarkan oleh VE tidak sesuai dengan omnibus law yang disahkan Dengan begitu informasi tersebut dipastikan hoaks dan bisa menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat luas Baca juga MK Bakal Tangani Judicial Review UU Cipta Kerja Sesuai Prosedur Bagaimana Cara Batalkan UU Ciptaker Begini Penjelasan Pakar Hukum PKS Omnibus Law Ciptaker Sangat Jauh dari Kepentingan Rakyat Adapun 12 pasal yang disebarkan oleh VE seperti pasal uang pesangon dihilangkan UMP UMK dihapus cuti pegawai ditiadakan kompensasi dan lain sebagainya Itu udah beredar sehingga masyarakat itu terprovokasi kemudian masyarakat melihat bahwa kok seperti ini imbuh Argo Setelah dilakukan pengejaran VE berhasil ditangkap di Kota Makassar Sulawesi Selatan pada 8 Oktober 2020 Hasil pemeriksaan memang benar yang bersangkutan melakukan postingan menyiarkan berita bohong di akun Twitter nya di sana yang menyebabkan ada keonaran ya di sana itu tegas Argo Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 14 ayat 1 ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang undang Nomor 1 Tahun 1946 Dia terancam pidana hingga 10 tahun penjara jpg

Tags :
Kategori :

Terkait