PAW Anggota DPRD PALI Tunggu SK Gubernur

Senin 12-10-2020,11:22 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres

ENIMEKSPRES CO ID PALI Proses Pergantian Antar Waktu PAW terhadap dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir PALI tinggal menunggu Surat Keputusan SK dari Gubernur Sumatera Selatan Sumsel H Herman Deru Calon PAW DPRD PALI Rommy Suryadi dari Fraksi PAN yang bakal menggantikan H Darmadi Suhaimi mengaku persyaratan dirinya sudah lengkap termasuk telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara LHKPN Kita siap dilantik sebagai anggota dewan jika SK dari Gubernur Sumsel telah dikeluarkan Secara administrasi saya telah lengkap dan LHKPN juga telah diserahkan dua minggu yang lalu ungkap Rommy Senin 12 10 2020 Baca juga Susun Jadwal Kampanye Paslon Proses PAW Gantikan Devi Harianto dan Darmadi Suhaimi Belum Ada TPS Rawan Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten PALI H Asri AG menjelaskan rekomendasi dari Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten PALI telah keluar dan langsung diteruskan ke gubernur melalui bupati Kalau prosedur dari kita telah selesai dan saat ini masih menunggu putusan gubernur Surat dari partai politik bersangkutan sudah ada yakni dari Partai Demokrat dan PAN tentang pemberhentian dan pengangkatan serta dari KPU telah keluar kata Asri Dijelaskan Asri nama nama PAW tidak berubah sesuai ajuan partai politik bersangkutan Untuk pengganti Devi Harianto yang maju sebagai Cabup PALI pada Pilkada 9 Desember mendatang adalah Agustian Syaputra Sementara pengganti Darmadi Suhaimi yang maju sebagai Cawabup PALI adalah Rommy Suryadi terang Asri Sekretaris Dewan Sekwan PALI Son Haji menambahkan jika nanti SK dari gubernur keluar maka pihaknya secepatnya akan lakukan pelantikan Agar kinerja dewan maksimal kami secepatnya proses apabila SK PAW dari gubernur sudah keluar kata Son Haji ebi

Tags :
Kategori :

Terkait