Rabu 14-10-2020,09:03 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres

ENIMEKSPRES CO ID PALEMBANG Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi terkait dugaan suap 16 proyek yang menjerat dua terdakwa Aries HB Ketua DPRD Muara Enim nonaktif dan Ramlan Suryadi mantan Plt Kadis PUPR Muara Enim masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor Palembang Selasa 13 10 2020 Dalam persidangan kali ini tim Jaksa Penuntut Umum JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menghadir tiga saksi dua di antaranya saksi mahkota terpidana yang sudah divonis yakni Robi Okta Fahlevi selaku kontraktor pemberi suap dan A Elvin MZ Muchtar mantan Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim Sementara satunya Ruri yang merupakan karyawan Bank Mandiri di Jalan Kapten Arivai Kota Palembang Terpidana Robi Okta Fahlevi selaku kontraktor di hadapan majelis hakim dalam keterangannya sebagai saksi terhadap dua terdakwa Aries HB dan Ramlan Suryadi mengaku kepada tim JPU KPK bahwa dirinya pernah mendapatkan perintah dari Elvin MZ Muchtar untuk menyiapkan uang untuk bos Baca juga Rencana Hadirkan Plt Bupati dan Dewan Uang Dimasukkan Kantong Kresek Paper Bag dan Kardus JPU KPK Hadirkan Enam Saksi Jadi pada saat di Rumah Makan Sarirande itu saya diminta oleh Pak Elvin untuk menyiapkan uang untuk bos pak wabup dan anggota DPRD pak jaksa ungkap Robi dalam persidangan Selain itu Robi juga menjelaskan kepada Ketua Tim JPU KPK Januar Dwi Nugroho bahwa Elvin memerintahkan dirinya untuk menyiapkan uang sebesar 300 US Dollar dan Rp100 juta Kalau uang itu saya ingat Pak Elvin gak ada nyebut untuk Ketua DPRD Aries HB atau Ramlan Suryadi tapi saya gak tau apakah uang itu juga diterima oleh mereka ujarnya Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erma Suharti dan hakim anggota Abu Hanifah dan Waslam Makshid ini para saksi menjawab dari setiap pertanyaan yang datang dari pihak JPU KPK dan kuasa hukum kedua terdakwa serta para majelis hakim jan seg embed https www youtube com watch v HJ20 bwwxQI embed

Tags :
Kategori :

Terkait