ENIMEKSPRES CO ID PALI Pasangan calon Paslon nomor urut 01 Devi Harianto S H M H H Darmadi Suhaimi S H DHDS melapor ke Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir PALI terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon nomor urut 02 Ir H Heri Amalindo M M Drs H Soemarjono HERO Kuasa Hukum paslon DHDS Riasan Sahri didampingi Penasihat Hukum Adi Pura mengatakan bahwa pihaknya sudah melaporkan 10 poin pelanggaran yang diduga dilakukan paslon nomor urut 02 secara terstruktur sistematis dan masif TSM ke Bawaslu PALI Jadi 10 poin yang kita laporkan yakni pelanggaran terstruktur sistematis dan masif atau TSM yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 2 ungkap Riasan pasca menyerahkan berkas laporannya di Bawaslu PALI Kamis 15 10 2020 Menurutnya dugaan pelanggaran itu dilakukan dimulai sebelum paslon tersebut ditetapkan sebagai pasangan calon Ini merupakan rangkaian kegiatan yang memang sengaja untuk menguntungkan paslon tersebut jelasnya Ada beberapa item yang dilaporkan diduga pelanggaran TSM yang dilakukan paslon nomor urut 02 Pertama pada tanggal 5 Oktober 2020 Bupati PALI Ir H Heri Amalindo M M mengeluarkan peraturan bupati tentang perpanjangan beasiswa terhadap 59 mahasiswa Padahal pada saat itu bupati PALI sudah ditetapkan sebagai pasangan calon bupati seharusnya ketika sudah ditetapkan sebagai paslon apapun yang menyangkut pilkada itu dia wajib cuti di luar tanggungan negara kata Riasan Kemudian pada 6 Oktober Heri Amalindo sudah mulai cuti tetapi sehari sebelumnya yang bersangkutan mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan paslon tersebut Sehingga atas dasar itu pihaknya menganggap pelanggaran dan menjadi salah satu bahan pihaknya melapor Yang kedua paslon nomor urut 2 dan tim kampanyenya memasang poster atau tulisan yang berisikan ucapan terima kasih kepada Ir H Heri Amalindo M M yang isinya Rumah kami sudah dibedah kami siap mendukung dua periode ada gambar dan nama paslon nomor urut 2 bersama jargon HERO dan parpol pengusung beber Riasan lagi Padahal pembangunan bedah rumah tersebut merupakan program pemerintah pusat melalui Dinas Perkim sehingga jelas sekali pasangan nomor urut 02 memanfaatkan bantuan pemerintah untuk mengelabui rakyat yang seolah olah bantuan tersebut batuan paslon dari nomor urut 02 Yang ketiga foto kepala desa untuk menarik simpatik dari masyarakat dengan berpose melambangkan nomor urut 2 Foto fotonya sudah kami sampaikan sebagai alat bukti bahkan di facebook sudah ramai beredar kepala desa baik definitif maupun persiapan berpose melambangkan nomor urut dua padahal kepala desa harus netral tegasnya Yang keempat dirinya menyebutkan bahwa paslon nomor urut 02 melibatkan TKS atau honorer di lingkungan kerja Pemkab PALI dengan berpose melambangkan nomor urut 02 Padahal TKS atau honorer harus netral Baca juga Paslon Harus Siap Menang dan Siap Kalah Tidak Lolos Tes Kesehatan Paslon Terancam Gugur Paslon Ilyas Panji Endang PU Ishak Resmi Dibatalkan KPUD Ogan Ilir Pelanggaran kelima yang dilaporkan adalah melalukan kampanye terselubung dengan melibatkan kepala Dinas Pendidikan yang melaksanakan suatu acara pada tanggal 3 dan 4 Oktober 2020 di Gedung Pesos serta mengundang calon wakil bupati nomor urut 02 dengan peserta pelajar SMA dan SMK Ini kegiatan Dinas Pendidikan Tapi kenapa mengundang cawabup nomor urut 2 apa hubungannya kegiatan itu dengan pak Soemarjono Sedangkan penetapan paslon tanggal 5 Oktober urai Riasan Keenam diterangkannya lagi pemberian bantuan Covid 19 kepada masyarakat dengan menempelkan foto Heri Amalindo Memang kegiatan itu sebelum penetapan paslon dan Heri Amalindo masih menjabat bupati Tetapi sudah diketahui secara umum bahwa Heri Amalindo saat itu akan mencalonkan diri maju lagi pada Pilkada PALI Tentu kami anggap hal itu sangat menguntungkan paslon tersebut katanya Yang ketujuh adanya pembagian sembako di Desa Pengabuan penerima PKH Saat pembagian sembako itu diduga sengaja dibagikan pada saat paslon nomor urut 02 ada di tempat tersebut Kegiatan ini baru terjadi 12 Oktober 2020 Bukti foto dan video ada sebagai alat bukti Kedelapan paslon nomor urut 02 selalu membagikan saweran pada setiap acara Dan kegiatan baru baru ini setelah ditetapkan sebagai paslon pada tanggal 12 Oktober 2020 di Desa Gunung Menang Ada videonya sebagai alat bukti ulas Riasan Kesembilan disebutkannya ada kebijakan lagi sehingga dinas dinas mengirimkan data data baru mahasiswa yang kurang mampu akan diberikan bantuan Hal itu diklaimnya menguntungkan paslon tersebut Terakhir yang ke 10 melibatkan organisasi yang dibiayai APBD untuk mendukung salah satu paslon Sehingga menurut kami kegiatan kegiatan itu sudah merupakan pelanggaran TSM yang sengaja diciptakan bahwa semua ini hasil usaha paslon nomor urut dua Laporan kami ini sudah kami serahkan ke Bawaslu PALI dan kewenangannya kami serahkan ke Bawaslu PALI pungkas Riasan Sahri Ketua Bawaslu PALI Heru Muharam melalui Divisi Pengawasan Bawaslu PALI Iwan Dedi mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari kuasa hukum paslon nomor 01 terhadap paslon nomor urut 02 tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan secara TSM Langkah kita tentu menerima laporan itu kemudian melakukan kajian awal Kalau laporan lengkap kami verifikasi Apabila terbukti kita akan tindak lanjuti ke ranah hukum tegas Iwan Dedi Sementara itu menyikapi adanya aduan dari kuasa hukum paslon nomor urut 01 Firdaus Hasbullah selaku Kuasa Hukum paslon nomor 02 menyatakan bahwa pihaknya menunggu panggilan dari Bawaslu PALI Saat ini kami belum mengetahui bentuk pelanggaran apa yang dilaporkan Kita menunggu panggilan dari Bawaslu dan kalau sudah mengetahui bentuk aduan itu kita akan pelajari terlebih dahulu untuk mengambil langkah selanjutnya jelasnya ebi nbsp Saksikan video menarik berikut ini embed https www youtube com watch v CqxhBi gQKk embed
DHDS Lapor ke Bawaslu, Temukan 10 Dugaan Pelanggaran Pilkada
Kamis 15-10-2020,11:21 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres
Kategori :