MK Terima Dua Permohonan Judicial Review UU Cipta Kerja

Kamis 15-10-2020,11:41 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres

ENIMEKSPRES CO ID JAKARTA Respons publik untuk meninjau ulang isi UU Omnibus Law Cipta Kerja begitu cepat setelah naskah final diserahkan Setjen DPR RI ke Presiden Jokowi Rabu 14 10 2020 Mahkamah Konstitusi MK menerima dua permohonan judicial review JR UU tersebut Berdasar laman mkri id Mahkamah Konstitusi MK telah menerima dua permohonan JR UU Cipta Kerja Kedua pemohon adalah DPP Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa dan perseorangan yang merupakan karyawan kontrak Dewa Putu Reza dan Ayu Putri Permohonan JR itu didaftarkan pada Senin 12 10 2020 DPP Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa diwakili Ketua Umum Deni Sunarya dan Sekretaris Umum Muhammad Hafidz Mereka mengajukan judicial review terkait Pasal 81 angka 15 angka 19 angka 25 angka 29 dan angka 44 UU Cipta Kerja Serikat pekerja asal Karawang Jawa Barat itu mempersoalkan Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 59 UU Ketenagakerjaan dan menghilangkan pengaturan jangka waktu batas perpanjangan dan pembaruan perjanjian kerja Sementara itu Pasal 81 angka 19 UU Cipta Kerja disebut pemohon menghapus Pasal 65 UU Ketenagakerjaan yang berdampak terdapat syarat batasan pekerjaan yang dapat diserahkan dari pemberi kerja kepada perusahaan penyedia jasa pekerja Kemudian Pasal 81 angka 25 menyebabkan upah minimum dari semula berdasarkan produktivitas inflasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi hanya pertumbuhan ekonomi atau inflasi Kemudian angka 29 didalilkan pengusaha tidak diancam sanksi apabila memberi upah lebih rendah dari ketentuan yang berlaku Baca juga MK Bakal Tangani Judicial Review UU Cipta Kerja Sesuai Prosedur Bagaimana Cara Batalkan UU Ciptaker Begini Penjelasan Pakar Hukum Draft Final UU Cipta Kerja 812 Halaman DPR Ada Perubahan Kertas Begitu juga dengan pemohon Dewa Putu Reza dan Ayu Putri Dia menyebut UU Cipta Kerja tidak memberikan perlindungan dan kepastian hukum untuk para pemohon terkait status kepegawaian karena undang undang itu memberikan perusahaan kewenangan mengadakan perjanjian kerja waktu tertentu secara terus menerus Adapun alasan mengajukan JR pemohon memandang penghapusan batas waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu PKWT mengakibatkan hilangnya perlindungan hukum yang adil dan kepastian hukum bagi pekerja Sebagaimana diatur dalam Pasal 59 UU Cipta Kerja Selain itu terkait penghapusan ketentuan minimal dalam pemberian pesangon dan uang penghargaan Hal ini disebut telah merampas hak para pekerja akan pendapatan dan kehidupan yang layak Hal ini tertuang dalam Pasal 156 ayat 1 Juru bicara MK Fajar Laksono menyampaikan permohonan tersebut akan disidangkan paling lama setelah 14 hari diregistrasi Para pemohon diminta untuk menunggu Ya paling lama 14 hari sejak diregistrasi sudah harus sidang Itu hukum acaranya Tunggu saja kata Fajar kepada JawaPos com Induk media ini Kamis 15 10 2020 Fajar memastikan MK akan independen dalam setiap menangani perkara Dia tidak mempermasalahkan jika terdapat sebagian orang yang merasa khawatir membawa UU Cipta Kerja ke MK Mau mengajukan atau tidak mengajukan permohonan itu sepenuhnya hak publik Setidaknya kalau diajukan ke MK selain tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum acara akan ada ruang terbuka bagi seluruh pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan argumentasi konstitusional di persidangan pungkasnya jpg nbsp Saksikan video menarik berikut ini embed https www youtube com watch v lYd VhyThxs embed

Tags :
Kategori :

Terkait