ENIMEKSPRES CO ID PALEMBANG Komisi Pemberantasan Korupsi KPK resmi melimpahkan berkas tersangka Wakil Bupati Wabup OKU Periode 2015 2020 Johan Anuar ke Pengadilan Tipikor Palembang Senin 14 12 2020 Pelimpahan berkas setebal lebih kurang 50 cm ini dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum JPU KPK dan diterima petugas PTSP Panitera Tipikor Cecep Sudrajat S H M H Hal itu dibenarkan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri PN Palembang Abu Hanifah S H M H Kata Abu saat ini tinggal menunggu penetapan perangkat dan jadwal sidang oleh ketua PN Palembang Ya benar berkas sudah diterima tadi pagi oleh panitera tipikor sekitar pukul 08 30 WIB tinggal menunggu penetapan majelis hakim yang akan menyidangkan oleh ketua PN Palembang ujar Abu Abu menambahkan apabila perlengkapan persidangan telah ditunjuk oleh ketua PN Palembang mulai dari majelis hakim serta jadwal sidang telah ditetapkan maka tersangka Johan Anuar dapat segera disidang Paling dalam beberapa hari ke depan sudah ada penetapannya kita tunggu saja sebut Abu Terpisah Titis Rachmawaty S H M H menyatakan dengan telah dilimpahkan berkas di Pengadilan Tipikor Palembang dia bersama tim lawyer lainnya siap mendampingi Johan Anuar di persidangan Setelah pelimpahan berkas tadi tentunya saya bersama tim akan mempelajari surat dakwaan dan juga berkas perkara yang diserahkan oleh JPU KPK terlebih dahulu guna mendampingi proses sidang Pak Johan Anuar ucap dia Titis menambahkan saat ini kliennya belum dilimpahkan ke rutan Pakjo Palembang dikarenakan masih menunggu penetapan terlebih dahulu dari PN Palembang Saat ini Pak Johan Anuar masih di Jakarta setelah ada penetapan majelis baru terdakwa dipindahkan ke Rutan Pakjo Palembang tandasnya Diketahui dalam rilis Juru Bicara KPK Ali Fikri Johan Anuar yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD OKU diduga sejak 2012 telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke Pemkab OKU untuk kebutuhan Tempat Pemakaman Umum TPU dengan menugaskan Nazirman dan Hidirman untuk membeli lahan dari berbagai pemilik tanah dan nantinya tanah tanah tersebut diatasnamakan Hidirman Johan juga diduga telah mentransfer Rp1 miliar kepada Nazirman sebagai cicilan transaksi jual beli tanah untuk merekayasa peralihan hak atas tanah tersebut sehingga nantinya harga Nilai Jual Objek Pajak NJOP yang digunakan adalah harga tertinggi Untuk memperlancar proses tersebut Johan menugaskan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinsosnakertrans Saat itu Wibisono menandatangani proposal kebutuhan tanah TPU untuk diusulkan ke APBD Tahun Anggaran TA 2013 Pada 2013 Johan mengusulkan anggaran TPU dalam APBD Kabupaten OKU TA 2013 yang memang tidak dianggarkan sebelumnya Selain itu ia juga diduga aktif melakukan survei langsung ke lokasi TPU dan menyiapkan semua keperluan pembelian dan pembebasan lahan dengan perantaraan Hidirman orang kepercayaan Johan Dalam proses pembayarannya tanah TPU tersebut senilai Rp5 7 miliar menggunakan rekening bank atas nama Hidirman atas perintah Johan Proses pengadaan tanah TPU tersebut sejak perencanaan sampai penyerahan hasil pengadaan tidak sesuai dengan ketentuan Sehingga berdasarkan audit yang dilakukan oleh BPK RI diduga telah terjadi kerugian keuangan negara senilai Rp5 7 miliar Akibatnya Johan Anuar yang juga merupakan kandidat calon Wakil Bupati OKU 2020 2025 pada Pilkada 2020 yang telah digelar pada 9 Desember 2020 lalu dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi fdl seg nbsp Saksikan video menarik berikut ini https www youtube com watch v HJ20 bwwxQI
Berkas Dilimpahkan, Wabup OKU Segera Disidang
Senin 14-12-2020,09:13 WIB
Editor : admin
Kategori :