Penetapan Bupati & Wakil Bupati Terpilih Tunggu BPRK

Minggu 20-12-2020,11:32 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres

ENIMEKSPRES CO ID MUSI RAWAS Meski hasil rekapitulasi perhitungan suara Pilkada di Musi Rawas telah ditetapkan oleh KPU Musi Rawas namun penetapan bupati dan wakil bupati terpilih belum ditetapkan Berdasarkan Pleno Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara paslon nomor urut 01 Hj Ratna Machmud dan Hj Suwarti unggul dengan perolehan 112 843 suara sedangkan paslon nomor urut 02 H Hendra Gunawan dan H Mulyana memperoleh 104 939 suara Ketua KPU Musi Rawas Anasta Tias menjelaskan belum menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih periode 2021 2026 karena masih menunggu Buku Perkara Registrasi Konstitusi BPRK dari Mahkamah Konstitusi MK Kalau melihat agenda dari MK BPRK diterbitkan sekitar pekan kedua Januari 2021 kata Anas kemarin 19 12 2020 Baca juga Selisih Kemenangan 658 Suara Kapolda Pastika PALI Kondusif Polisi Bisa Berikan Sanksi Pidana Cakada Pelanggar Protokol Kesehatan ASN Diharapkan Netral dalam Pilkada 2020 Menurutnya sesuai dengan Peraturan KPU 19 Tentang Rekapitulasi di Pasal 54 ayat 5 menyatakan bahwa KPU menetapkan hasil pilkada paling lambat tiga hari setelah BPRK dari MK terbit BPRK ini akan disampaikan MK melalui KPU RI baru diteruskan ke KPU provinsi dan KPU kabupaten kota untuk menetapkan paslon terpilih bagi yang tidak ada sengketa hasil pilkada Sementara bagi daerah yang ada sengketa dan sedang bepekara di MK maka menunggu hasil dari keputusan sela atau keputusan akhir dari MK BPRK ini menandakan tidak ada lagi sengketa secara konstitusi sudah bisa ditetapkan siapa yang terpilih dalam pilkada jelasnya Sementara dikatakan Anas sejauh ini Pilkada Musi Rawas belum ada gugatan terkait penetapan hasil pemungutan suara Pantauan kami di MK untuk Musi Rawas belum ada registrasi gugatan pungkasnya cj17 seg nbsp Saksikan video menarik berikut ini https www youtube com watch v lYd VhyThxs amp t 8s

Tags :
Kategori :

Terkait