ENIMEKSPRES CO ID PALEMBANG Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tipikor Palembang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap atau gratifikasi terhadap 16 proyek di Kabupaten Muara Enim yang menjerat mantan Plt Kepala Dinas PUPR Ramlan Suryadi Dalam sidang kali ini majelis hakim Tipikor diketuai Erma Suharti Kamis 7 1 2021 mengagendakan mendengarkan pembelaan terdakwa atas tuntutan JPU KPK pledoi baik secara pribadi terdakwa maupun tertulis melalui penasihat hukumnya M Husni Chandra Adapun isi pledoi yang dibacakan langsung oleh terdakwa Ramlan Suryadi setebal 12 halaman secara virtual Pada intinya terdakwa mengakui adanya pemberian suap kepada beberapa anggota DPRD yang dilakukan oleh A Elfin MZ Muchtar atas perintah Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim kala itu Selain itu di dalam pledoi juga terdakwa mengaku telah difitnah dengan seolah olah terdakwa turut serta ikut bermufakat dalam penentuan kontraktor pelaksana pada proses pengadaan barang dan jasa lingkup Dinas PUPR Muara Enim Selain itu saya tidak melakukan kesepakatan apa pun dengan terpidana A Elfin MZ Muchtar terkait pengadaan barang dan jasa apalagi dengan Unit Layanan Pengadaan ULP maupun kontraktor pelaksana Namun saya didakwa seperti itu saya merasa keberatan karena senyatanya saya tidak melakukan apalagi saya dituduh aktif ungkap Ramlan Dirinya juga menjelaskan selama proses BAP oleh penyidik terdakwa juga membenarkan adanya pemberian uang dari Robi Okta Fahlevi kepada terdakwa dan terdakwa siap mengembalikan ke KPK serta memohon agar justice collaborator yang diajukan dapat diterima oleh majelis hakim Untuk itulah dirinya berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan putusan yang seadil adilnya dan jika terbukti bersalah meminta keringanan hukuman Setelah menggelar sidang dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa dan tertulis yang disampaikan oleh penasihat hukumnya JPU KPK menanggapi pledoi Replik secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutan Baca juga Mantan Plt Kadis PUPR Muara Enim Akui Terima Fee Proyek JPU KPK Hadirkan Enam Saksi Ramlan Suryadi Ajukan Penahanan Kota Untuk itu majelis hakim meminta waktu dua pekan ke depan guna bermusyawarah dalam menentukan putusan vonis terhadap terdakwa Ramlan Suryadi Ditemui usai sidang inti pledoi yang turut disampaikan oleh M Husni Chandra dan Partners menegaskan bahwa apa yang telah dilakukan kliennya itu tidak terbukti melanggar pasal 12 dan 11 sebagaimana yang didakwakan oleh JPU KPK Kami menilai yang bersangkutan bukan bagian dari proses tangkap tangan sebagaimana yang dikemukakan oleh beberapa saksi ahli beberapa waktu lalu ungkap Husni Husni Chandra berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan segala sesuatunya dalam menetukan vonis terhadap terdakwa berdasarkan pledoi yang dibacakan serta fakta fakta yang terkuak selama persidangan Kami selaku tim kuasa hukum berharap agar majelis hakim dapat menerima pledoi yang tadi telah kami sampaikan sekiranya dapat membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum yang menjeratnya tandas Husni Sementara Jaksa Penuntut Umum JPU KPK M Asri Irawan menyebut pledoi yang terdakwa ajukan secara tertulis baik itu melalui pribadi terdakwa maupun yang dibacakan oleh kuasa hukumnya terkesan lucu karena dalam pledoi yang disampaikan langsung oleh Ramlan Suryadi telah mengakui menerima sejumlah uang dari perkara itu Sementara kuasa hukum menyatakan tidak ada unsur pembuktian sebagaimana yang telah didakwakan JPU Pledoi ini lucu juga Karena di satu sisi penasihat hukum terdakwa Ramlan Suryadi mengatakan tidak ada unsur unsur yang terbukti sebagaimana dalam dakwaan kami sehingga mereka meminta untuk dibebaskan Tapi di sisi lain oleh terdakwa Ramlan sendiri hari ini melalui pledoinya Pak Ramlan Suryadi sendiri menyampaikan agar kiranya diterima sebagai pelaku yang statusnya justice collaborator kata M Asri Dia menambahkan justice collaborator JC itu adalah saksi yang mengakui perbuatannya jadi terdakwa terlibat di dalam kasus itu Dalam artian dengan adanya pengakuan seperti itu sebenarnya secara tersirat Ramlan Suryadi sudah mengakui bahwa dia melakukan perbuatan penerimaan suap Jadi apa yang disampaikan dalam pledoi itu saya langsung tanggapi secara lisan bahwa kami tetap pada tuntutan bahwa Ramlan Suryadi terbukti menerima suap sejumlah 1 miliar 60 juta tersebut yang terkait erat dengan jabatannya jelas Asri Disinggung mengenai justice collaborator yang diajukan terdakwa Asri menyatakan pihaknya masih pertimbangkan dan akan melihat juga putusan hakim seperti apa nanti Karena kan JC itu adalah apakah dia juga termasuk membongkar atau mengungkap saksi saksi atau pelaku pelaku lainnya Itu yang akan kita lihat karena kami harus bandingkan antara tuntutan dan putusan nanti seperti apa tandas Asri fdl seg
Ramlan Suryadi Keberatan Disebut Melakukan Pemufakatan
Kamis 07-01-2021,08:52 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres
Kategori :