ENIMEKSPRES CO ID JAKARTA Kementerian Keuangan Kemenkeu menegaskan bahwa tidak memungut pajak baru untuk pembelian pulsa Namun pemerintah hanya menyederhanakan mekanisme pemungutan pajak Penyederhanaan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 PMK 03 2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai PPN Serta Pajak Penghasilan PPh atas Penyerahan atau Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa Kartu Perdana Token dan Voucer Jadi kalau kita bicara tadi seolah olah ada PMK ini memungut suatu pajak baru padahal tidak kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan KSSK secara virtual kemarin 1 2 2021 Baca juga 24 Juta Pekerja Kehilangan Separuh Jam Kerja Ratusan Triliun Lenyap Belajar dari Pandemi Ini Tips Bijak Kelola Keuangan Keluarga Pemerintah dan Importer Sepakat Kunci Harga Sementara Kedelai Sri Mulyani menjelaskan regulasi tersebut hanyalah penyederhanaan atas mekanisme pemajakan yang selama ini sudah ada Selama ini PPN pulsa dipungut pada setiap rantai distribusi Mulai dari operator telekomunikasi distribusi utama di tingkat 1 distribusi besar tingkat 3 hingga ke pedagang eceran Mekanisme lama menimbulkan masalah lantaran distributor kecil dan pengecer itu kesulitan dalam melaksanakan aturan lama PMK ini tujuannya adalah menyederhanakan sehingga tidak membebani kepada distributor kecil dan pengecer Namun pemungutan PPN itu hanya sampai pada distributor tingkat 2 atau pada level server jelasnya Sri Mulyani menyampaikan aturan disederhanakan guna memberikan kepastian hukum dan bukan pungutan pajak baru Jadi saya tegaskan PMK ini lebih untuk menyederhanakan dan memberikan kepastian hukum bukan suatu pajak baru atau pungutan yang baru pungkasnya jpg nbsp Saksikan video menarik berikut ini https youtu be pVHx0h 65AE
Sri Mulyani: Saya Tegaskan Tidak Ada Pungutan Baru untuk Pulsa
Selasa 02-02-2021,10:36 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres
Kategori :