ENIMEKSPRES CO ID PALI Setelah sebelumnya Sekretaris Dewan Sekwan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir PALI ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang DPO kini pengelola anggaran di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2017 kembali menelan korban Penyidik dari Kejaksaan Negeri Kejari PALI kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp7 6 miliar tersebut Yakni Bendahara Pengeluaran Sekwan Kabupaten PALI tahun anggaran 2017 Mujarab S E dan ditahan di Mapolres PALI dalam perkara Tindak Pidana Korupsi TPK Kepala Kejaksaan Negeri PALI Marcos Simaremare melalui Kasi Intel Zulkifli menuturkan bahwa pada Kamis 4 2 2021 sekitar pukul 16 00 WIB Tim Penyidik Kejari PALI telah melakukan penahanan terhadap tersangka Mujarab Tersangka Mujarab diketahui selaku bendahara pengeluaran SKPD Sekretariat DPRD Kabupaten PALI Tahun 2017 Berawal pada 28 Januari 2021 setelah adanya dua alat bukti yang cukup dan telah diperiksa sebagai saksi Baca juga Mantan Sekwan PALI Dinyatakan Buron Kejari PALI Panggil Tiga Anggota Dewan Sebagai Saksi Plt Sekwan PALI Dilaporkan ke Kejaksaan Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dengan didampingi Penasihat Hukum serta dibantu PAM pengamanan bidang intelijen Kejari PALI Kemudian tersangka langsung dilakukan penahanan ungkap Zulkifli Dijelaskan Zulkifli pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 ayat 1 Pasal 3 Pasal 8 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Selanjutnya pekan depan Penyidik Kejari PALI akan segera menyerahkan berkas perkara tahap I ke Penuntut Umum Diperkirakan awal Maret 2021 perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri PN Kelas 1 Palembang ujarnya Sementara itu tersangka Mujarab saat ditanya wartawan memilih untuk diam dan tidak memberikan komentar terkait permasalahan yang menimpanya ebi
Kejari PALI Tahan Bendahara Sekwan PALI 2017
Senin 08-02-2021,04:19 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres
Kategori :