ENIMEKSPRES CO ID PALI Kejaksaan Negeri Kejari Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir PALI bakal menetapkan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan anggaran proyek normalisasi Sungai Abab dari Desa Betung Tanjung Kurung Kecamatan Abab Proyek pembangunan yang menggunakan APBD PALI pada 2018 itu berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan BPK ditemukan kerugian senilai Rp5 miliar lebih Hal itu diungkapkan langsung Kepala Kejari PALI Agung Arifianto Dia mengatakan bahwa kasus tersebut sudah menjadi prioritas program 100 hari kerja dirinya sejak menjabat sebagai Kepala Kejari PALI Baca juga Kejari PALI Panggil Tiga Anggota Dewan Sebagai Saksi Plt Sekwan PALI Dilaporkan ke Kejaksaan JPN Kejari PALI Berhasil Kumpulkan Rp4 Miliar Lebih Penetapan kasus proyek normalisasi Sungai Abab tinggal menunggu jumlah pasti kerugian negara Calon tersangka pastinya lebih dari satu orang di antaranya bakal ada pejabat dan pihak ketiga jelas Agung kemarin 2 3 2021 Di samping itu pihaknya juga akan mengumumkan tersangka kasus normalisasi Sungai Abab Agung juga menegaskan bahwa Kejari PALI akan menuntaskan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di Sekwan PALI tahun 2017 Dalam kasus itu ada satu tersangka sudah kita tahan dan satu lagi masih DPO Kasus ini akan kita tuntaskan termasuk kasus di Sekwan 2020 akan kita tuntaskan juga terangnya Target 100 hari kerja lainnya sebagai Kepala Kejari PALI dirinya bakal menyelesaikan kasus robohnya atap Pasar Air Itam yang telah menetapkan tersangka Tersangka ada di luar PALI semua Sudah dipanggil tapi tidak datang dengan alasan sakit Namun dalam waktu dekat ini akan dilakukan pemanggilan tahap kedua Target dalam 100 hari kerja kasus robohnya atap Pasar Air Itam sudah bisa dilimpahkan tutup Agung ebi
Kejari PALI Bakal Tetapkan Tersangka Terkait Proyek Normalisasi Sungai Abab
Rabu 03-03-2021,09:24 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres
Kategori :