ENIMEKSPRES CO ID OGAN ILIR Lantaran diduga masih menyimpan rasa cemburu Demiyanto 31 nekat menganiaya mantan istrinya Septi 23 dengan cara membacok tangan menggunakan senjata tajam hingga nyaris putus Meski berusaha kabur usai kejadian Senin 1 3 2021 sekitar pukul 23 00 WIB tersangka Demiyanto berhasil diringkus Tim Macan Satreskrim Polres Ogan Ilir dan Polsek Tanjung Raja tanpa perlawanan Menurut Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara saat kejadian korban sedang berada di belakang rumahnya di Desa Payakabung Indralaya Utara Ogan ilir Pelakunya mantan suami korban dan sudah kita amankan terang Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Robi Sugara Selasa 2 3 2021 Robi menyebut motifnya yakni karena cemburu buta Pelaku dan korban pernah menikah siri dan sudah bercerai Dan korban kembali menikah dengan lelaki lain secara siri juga dan diduga itulah yang membuat pelaku cemburu Pelaku mengaku nekat membacok tidak terima mantan istri sirinya menikah lagi dengan pria lain terangnya Tidak lama pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan langsung menangkap tersangka Kita berkoordinasi dengan Polsek Tanjung Raja untuk menangkap pelaku dan berhasil diamankan tanpa perlawanan Selasa sekitar pukul 02 30 WIB dini hari tadi jelasnya Korban yang mengalami luka bacok saat ini dirawat secara intensif di rumah sakit Tersangka dan barang bukti sudah diamankan Tersangka dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan Korban Luka Berat tukasnya dho seg
Kamis 04-03-2021,03:27 WIB
Editor : admin
Kategori :