Polisi Gerebek Rumah Produksi Senpi Ilegal

Rabu 17-03-2021,00:09 WIB
Editor : Rodia

ENIMEKSPRES CO ID MUARA ENIM Jajaran Polsek Rambang Dangku menggerebek kawasan produksi senjata api senpi ilegal Polisi menemukan alat lengkap untuk pembuat senjata api rakitan di rumah Sabtudin 45 warga Desa Dangku Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim Penggerebekan rumah produksi senpi illegal di rumah tersebut merupakan hasil giat operasi Senpi Musi 2021 Rabu 10 3 pukul 17 30 WIB Selain mengaman pelaku polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek berbahan besi 5 butir amunisi aktif 1 botol plastik berisi bubuk misiu 3 buah pola yang terbuat dari kertas untuk senjata api rakitan laras pendek 29 peluru penabur yang terbuat dari potongan besi dan kelahar 7 buah sisa potongan plat 4 buah kerangka senjata api rakitan laras pendek yang terbuat dari plat besi 29 dua puluh Sembilan pipa besi yang akan digunakan sebagai laras 1 buah popor senjata api rakitan laras panjang 204 selonsong peluru 93 amunisi sofgun 1 kotak plastik berisi 335 butir peluru sofgun 70 buah pegas berbahan besi untuk pembuatan senpi serpihan timah bahan baku untuk proyektil amunisi 5 buah potongan besi pelatuk senjata api rakitan 2 buah pistol mainan untuk contoh senjata api rakitan 1 buah pola sitinder 6 lubang senpi 4 potong besi bulat untuk bahan pembuatan silinder senpi Kemudian 2 unit mesin bor listrik 2 unit mesin gerinda 34 mata bor berbagai ukuran 8 buah mata gerinda 2 lembar amplas 3 buah tang 6 buah kikir 1 buah gergaji besi 2 buah palu 1 buah godam 1 buah mistar siku 2 buah lem artico 3 keping kayu untuk gagang senjata api rakitan genggam 1 buah potongan kayu bulat untuk alas pukul 1 buah ragum yang terpasang dipotongan kayu bulat 1 buah balok kayu Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar SIK mengatakan sebelum melakukan penggerebekan anggota Reskrim Polsek Rambang Dangku telah lebih dahulu melakukan pengintaian di sejumlah lokasi yang disinyalir sebagai tempat pembuatan senpi rakitan yang ada di wilayah Desa Dangku Kecamatan Empat Petulai Dangku Alhasil pelaku yang berprofesi sebagai petani diamankan atas nama Sabtudin diduga sebagai perakit senpira ujar Danny didampingi Waka Polres Kompol Agung Adhitya Prananta SIK S H M H Kasat Reskrim AKP Dwi Satya Arian SIK S H M H Kasat Lantas AKP Desy Ariyanti S H M H dan Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofiyan Ardani S H saat menggelar konfrensi pers ungkap kasus produksi senpi ilegal Ops Senpi Musi 2021 di halaman Mapolres Muara Enim Selasa 16 3 Dari hasil pemeriksaan kata Danny senpi rakitan dijual dengan harga Rp500 ribu hingga Rp2 5 juta per unit Pemesannya juga banyak dari Kabupaten Pali dan Kecamatan Lubai Modus pelaku mencari keuntungan untuk kebutuhan sehari hari Untuk senpi satu amunisi dibanrol Rp500 ribu Sedangkan senpi enam amunisi dibanrol Rp2 5 juta ujar Kapolres Menurutnya pelaku dalam satu bulan mampu memproduksi 1 2 unit senpi rakitan jumlah itu disesuaikan dengan pesanan yang masuk Untuk 1 unit senpi 6 amunisi pelaku membutuhkan waktu pembuatan 1 bulan Pelaku dikenakan Pasal 4 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara dua puluh tahun terangnya Sementara itu Kasat Reskrim AKP Dwi Satya Arian SIK S H M H menambahkan kajadian berawal personel Polsek Rambang Dangku mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dikediaman pelaku di Desa Dangku sering kali membuat senpi rakitan Kemudian ditindak lanjuti Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofiyan Ardeni S H bersama Kanit Reskrim Iptu Syawaludin S H dan Team Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku Pelaku diamankan saat sedang membuat senjata api rakitan jenis laras pendek di teras samping rumahnya Setelah dilakukan penggeledahan didapati satu pucuk senjata api rakitan jenis kecepek laras panjang dan alat alat untuk pembuatan senjata api Pelaku berikut barang bukti langsung digiring ke Mapolsek Rambang Dangku guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut kata Dwi Dari pengakuan pelaku lanjut Dwi bahwa pelaku melakoni pembuatan senpi rakitan sejak 2014 sebagai kegiatan sampingan Dengan adanya pengungkapan pembuatan senpi rakitan ini pihaknya akan terus memburu pembuat dan pembeli ataupun pengguna senjata api ilegal ini Selama tujuh tahun sudah memproduksi 50 pucuk senjata api jelas Dwi Terpisah pelaku Sabtudin 45 mengatakan meski dirinya tahu perbuatan yang ia lakukan salah Dirinya nekat melakukan pembuatan senpi rakitan tersebut dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari Kalau dari hasil upahan mantang karet Sadap red tidak mencukupi pak Ya tepaksa menerima orderan pembuatan senpi elaknya Untuk pembuatan senpi Sabtudin menjelaskan bahwa dirinya belajar secara otodidak dengan cara mempelajari dari pistol revolver mainan Ternyata dari bakatnya tersebut ia salah gunakan menjual jasanya sebagai pembuatan senpi rakitan yang ia tekuni selama tujuh tahun Tidak hanya sebagai pembuat senpi pelaku juga menjual amunisi yang diracik sendiri seharga Rp25 ribu per amunisi Yang datang banyak pak minta dibuatkan senjata api dan pemesan juga membawa amunisi kosong minta dibuatkan amunisi aktif Sejak 2014 hingga sekarang sudah 50 senpi yang saya buat kata Sabtudin ozi

Tags :
Kategori :

Terkait