Terlibat Narkoba, Brigadir AS Diberhentikan dari Kepolisian

Senin 22-03-2021,08:56 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres

ENIMEKSPRES CO ID OGAN ILIR Lagi lagi Kepolisian Resor Ogan Ilir OI memberhentikan anggotanya yang terlibat Narkoba Dia adalah AS berpangkat Brigadir yang kesehariannya bertugas di Mapolres Ogan Ilir Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat PTDH tersebut dipimpin Wakapolres Ogan Ilir Kompol Yuskar Efendi di Halaman Mapolres Ogan Ilir Senin 22 2 2021 Ini merupakan peristiwa yang sangat memprihatinkan tidak perlu lagi terjadi penggunaan narkoba di Polres OI harap Yuskar Baca juga Terlibat Narkoba Tiga Personel Dicopot Diterangkan Yuskar pada tanggal 18 Maret 2021 lalu pihaknya menerima salinan Surat Keputusan Kapolda Sumsel dengan No Kep 178 II 2021 tertanggal 24 Februari 2021 tentang PTDH Brigadir AS Yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 12 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 dan atau Pasal 7 ayat 1 Huruf B huruf A Pasal 21 4 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Narkotika Selain di PTDH yang bersangkutan juga divonis delapan tahun penjara Sayangi dirimu dan keluargamu Jauhilah narkoba pesan Yuskar ety seg

Tags :
Kategori :

Terkait