Korupsi Dana Covid, Oknum Kades Dituntut 7 Tahun Penjara

Senin 12-04-2021,10:17 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres

ENIMEKSPRES CO ID PALEMBANG Terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyelewengan dana Covid 19 Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Lubuklinggau hanya mengganjar terdakwa Askari 43 tujuh tahun penjara Terdakwa merupakan oknum Kepala Desa Kades Sukowarno Kabupaten Musi Rawas Selain pidana penjara dalam sidang yang digelar secara virtual Senin 12 4 2021 menuntut agar majelis hakim diketuai Sahlan Effendi S H M H dengan hukuman tambahan yakni terdakwa wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp187 2 juta Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda dapat disita Dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 2 5 tahun tegas JPU Kejari Lubuklinggau Sumar Herti S H Baca juga Oknum Kades Bayar DP Mobil Selingkuhan Pakai Dana Covid Kejari OKI Terima Pelimpahan Berkas 7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Diduga Korupsi Mantan Kadisdik PALI Ditahan Kejaksaan Di dalam tuntutan setebal lebih dari 50 halaman tersebut penuntut umum mengganjar terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor Hal hal yang memberatkan bahwa sebagian dana digunakan terdakwa untuk bermain judi main perempuan dan membayar hutang Bahwa perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta menimbulkan kerugian negara sebut Sumar Herti Mendengar tuntutan tersebut terdakwa yang didampingi penasihat hukum Supendi S H M H meminta waktu satu pekan kepada majelis hakim guna mempersiapkan pembelaan atas tuntutan pledoi yang akan dibacakan secara tertulis pada Senin 19 4 2021 mendatang fdl seg

Tags :
Kategori :

Terkait