ENIMEKSPRES CO ID PALI Dua pria asal Kabupaten Banyuasin Lintra 34 warga Desa Muara Abab Kecamatan Rantau Bayur dan Yogi Pratama 27 warga Kecamatan Betung berhasil dibekuk Satreskrim Narkoba Polres Penukal Abab Lematang Ilir PALI Penangkapan tersebut berlangsung Minggu 11 4 sekitar pukul 15 30 WIB saat keduanya sedang melintas di perkebunan sawit wilayah Desa Tanjung Kurung Kecamatan Abab Kabupaten PALI dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo Petugas yang telah mengintai pergerakan langkah kedua pelaku ini langsung bergerak cepat dengan menghentikan laju keduanya Polisi langsung melakukan pengeledahan di motor dan di tubuh kedua pelaku tersebut Benar saja petugas berhasil menemukan paketan sabu yang terbungkus plastik klip bening seberat 100 68 gram seharga Rp85 juta yang akan dipecah kembali menjadi paketan kecil siap edar Barang bukti sabu sabu tersebut tersimpan di dalam jok motor yang digunakan pelaku Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi S I K didampingi Kasatres Narkoba Iptu Rendy dan Kasubag Humas Polres PALI AKP Ardiansyah menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat adanya dua orang kurir yang melintas di Desa Tanjung Kurung Kedua tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara Selain narkotika jenis sabu diamankan juga dua unit ponsel dan satu unit sepeda motor terang Rizal Agus Triadi Sementara itu dari keterangan Lintra mengaku baru sekali mengantar barang haram tersebut Baru sekali ini pak kami diupah Rp1 5 juta untuk sekali ngantar Saya nyesal sekali pak barang itu saya dapat dari Dafa orang Banyuasin kata Lintra yang sudah punya dua orang anak ini ebi
Kurir Lintas Kabupaten Simpan Sabu dalam Jok Motor
Kamis 15-04-2021,02:53 WIB
Editor : Rodia
Kategori :