ENIMEKSPRES CO ID TANJUNG ENIM Para peternak di Kecamatan Lawang Kidul wajib menjaga hewan peliharaannya jika tak ingin diseret ke balik bui dan dikenakan sanksi administrasi Ternak khususnya sapi dan kambing tidak boleh dibiarkan berkeliaran di lingkungan permukiman dan tempat tempat umum Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui Camat telah mengatur sanksi itu dalam peraturan daerah Camat Lawang Kidul Andrille Martine S E telah mengeluarkan surat edaran kepada Lurah dan Kepala Desa untuk memberitahukan kepada masyarakat pemilik ternak berkaki 4 untuk menjaga piaraannya di dalam kandang Jangan sampai hewan di biarkan berkeliaran di tempat tempat umum sehingga mengganggu ketertiban ditengah masyarakat Kita sudah kirim surat edaran kepada Lurah dan Kades untuk segera menindaklanjuti Tentang Perda nomor 9 tahun 2002 tentang Pemeliharaan Hewan Ternak dan Peraturan Daerah Kabupeten Muara Enim Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Menghimbau kepada seluruh pemilik hewan ternak di wilayah masing masing untuk dapat memenuhi ketentuan ketentuan yang sudah diatur kata Andrille Senin 19 4 Dijelaskan Andrille Pemilik hewan ternak wajib menjaga atau memelihara ternaknya di waktu malam hari dalam kandang atau pagar sehingga tidak mudah menimbulkan hal hal yang mengganggu ketertiban umum serta tidak berkeliaran di dalam kota maupun desa Kemudian pemilik hewan ternak wajib menjaga atau memelihara ternaknya di waktu siang hari sehingga tidak mengganggu tanaman maupun kebun para petani pekarangan rumah keapikan dan kebersihan Kota dan Desa serta kesehatan masyarakat Lalu pemilik ternak dilarang melepaskan dan membiarkan berjalan atau membiarkan ternaknya berkeliaran di jalan jalan umum tempat tempat umum dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan gangguan ketertiban umum Pelanggaran terhadap ketentuan ketentuan dimaksud dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku 2 Pasal 7 ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 9 Tahun 2002 Sanksinya yakni melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan selama tiga bulan lamanya atau denda sebanyak banyaknya lima juta rupiah kata Andrille Selanjutnya pasal 25 ayat 1 Peraturan Daerah Muara Enim Nomor 6 Tahun 2019 bahwa setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda Rp50 000 000 Kami menerima laporan masyarakat bahwa banyak hewan kaki empat merajalela merusak tanaman di sekitar kampung Proklim Desa Keban Agung dan di tempat lainnya Masyarakat mendesak untuk mengeluarkan surat edaran tersebut Sudah kita tembuskan juga kepada bupati DPRD dan Satpol PP terang dia git
Warga Biarkan Ternak Berkeliaran Bakal Dipenjara
Selasa 20-04-2021,02:42 WIB
Editor : Rodia
Kategori :