Lambat Bayar THR, Perusahaan Didenda

Kamis 22-04-2021,23:40 WIB
Editor : Rodia

ENIMEKSPRES CO ID MUARA ENIM Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Muara Enim membuka posko pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya THR 2021 bagi pekerja Dibukanya posko terkait pembayaran THR 2021 tersebut untuk menampung aspirasi pekerja atau buruh jika ada perusahaan yang melanggar surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M 6 HK 04 IV 2021 tentang pelaksanaan pemberian THR Sesuai surat edaran Kemnaker Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Muara Enim telah mensosialisasikan kepada perusahaan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Muara Enim memalalui surat edaran Tujuannya untuk mengawasi terkait pembayaran THR 2021 ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Muara Enim Hj Herwati S H M H melalui Kabid Hubungan Industrial Drs Harry Murtiyono Kamis 22 4 Dijelaskannya fungsi posko pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya THR 2021 menampung dan mencarikan solusi bagi pekerja Pihaknya juga menghimbau kepada perusahaan perusahaan pembayaran THR pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya H 7 Pembayaran THR oleh perusahaan kepada pekerja atau buruh dilaksanakan secara penuh dengan batas waktu maksimal H 7 sebelum hari raya Namun apabila terjadi kendala pembayaran THR paling lambat H 1 atau setelah hari raya dengan catatan ada kesepakatan dengan pekerja jelasnya Jika ada pengaduan dari pekerja terkait pembayaran THR kata dia Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Muara Enim akan memfasilitasi dan mencarikan solusi dengan mewajibkan pihak perusahaan berdialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan Biasanya masuknya pengaduan tersebut terjadi H 7 Untuk Muara Enim sendiri aman seperti ditahun tahun sebelumnya katanya Misal apabila perusahaan dengan pekerja tidak mencapai kesepakatan maka permasalahan tersebut sudah masuk ke ranah pengawasan keternagakerjaan dibawah naungan pemerintah provinsi akan menyelesaikan permasalahan kedua pihak tersebut sampai muncul kesepakatan yang saling menguntungkan kedua pihak Ketika ditanya apakah efektif dibentuk dan dibukanya posko pengaduan THR 2021 Harry menyampaikan sangat efektif karena pembentukan posko ini bertujuan agar perusahaan menjalani kewajibanya dalam hal ini pembayaran THR 2021 kepada perkerja atau buruh secara penuh Terpisah Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Bersatu Muara Enim FSBBM Rahmansyah S H M H mengatakan perusahaan wajib membayar tunjungan hari raya keagamaan paling lambat H 7 Hal tersebut kata dia ditetapkan dalam peraturan pemerintah No 78 tahun 2015 tentang pengupahan Jo peraturan menteri ketenagakerjaan No 6 tahun 2016 Adupun besaran THR yang wajib dibayar yaitu untuk masa kerja 12 bulan secara terus menerus adalah satu bulan upah Sedangkan perkerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan mendapat THR secara proporsional katanya Bagi perkerja atau buruh dengan hubungan sebagai pekerja tetap PKWTT yang di PHK oleh perusahaan 30 hari sebelum hari raya keagamaan kata dia juga berhak atas THR keagamaan Bagaimana jika perusahaan terlambat membayar THR Sanksi kepada pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan pada pekerja atau buruh yakni dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak terakhir batas waktu kewajiban untuk membayar Denda ini tidak mengahapus kewajiban membayar THR sebagaimana ditetapkan dalam pasal 56 PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan Jo pasal 10 Permenaker tentang THR keagamaan jelasnya ozi nbsp

Tags :
Kategori :

Terkait