Muara Enim dan Lawang Kidul Dilarang Takbiran dan Salat Ied

Jumat 07-05-2021,05:08 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres

ENIMEKSPRES CO ID MUARA ENIM Dua kecamatan zona merah di Kabupaten Muara Enim yaitu Muara Enim dan Lawang Kidul dipastikan dilarang menggelar salat ied di masjid ataupun di lapangan terbuka Pelarangan tersebut berdasarkan keputusan Pemerintah Kabupaten Muara Enim bersama organisasi keagamaan Islam Adapun keputusan bersama tentang panduan PPKM menyambut perayaan Idul Fitri 1442 H ditandatangani Plh Bupati Muara Enim Kepala Kantor Kemenag Kapolres Muara Enim berserta Forkopimda dengan melibatkan ormas Islam di antaranya PD Muhammadiyah Dewan Masjid Indonesia Nahdalatul Ulama Baznas serta Forum Kerukunan Umat Beragama Plh Bupati Muara Enim H Nasrun Umar HNU mengatakan dalam rangka menghadapi hari raya Idul Fitri 1442 H di tengah pandemi Covid 19 pemkab bersama ormas melarang pelaksanaan salat ied di dua kecamatan zona merah yakni Muara Enim dan Lawang Kidul Untuk kedua kecamatan ini tidak boleh menggelar salat ied baik itu di masjid ataupun di lapangan terbuka tegas HNU dibincangi di sela Operasi Penyekatan mudik di Simpang Belimbing Kecamatan Belimbing Muara Enim Kamis 6 5 2021 Baca juga Sumeks Group Berbagi Sambangi 10 Panti Asuhan Gelar Pengajian Hingga Lomba untuk Anak anak PWI Muara Enim Gelar Bukber dan Bagi bagi Takjil HNU mengatakan pelarangan tersebut sesuai arahan Presiden menteri dan menteri agama dalam rangka menjaga dan melindungi masyarakat atas perkembangan kasus penyebaran Covid 19 Meski demikian HNU mengatakan salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka di wilayah zona hijau Syaratnya jumlah jamaah hanya 50 persen dari kapasitas dan tentu memperhatikan protokol kesehatan beber dia Selain pelarangan salat ied di wilayah zona merah HNU mengatakan pemerintah juga mengimbau masyarakat di zona merah untuk tidak melaksanakan itikaf berjamaah pada malam terakhir Ramadan di masjid dan musola Kemudian menyambut hari raya HNU juga meminta masyarakat untuk tidak melaksanakan takbir keliling Kegiatan malam takbir boleh dilaksanakan oleh pengurus masjid saja melalui pengeras suara dengan memperhatikan protokol kesehatan Lebih lanjut HNU juga memastikan tempat tempat wisata yang ada di Kabupaten Muara Enim mulai H 7 sampai H 7 Idul Fitri akan ditutup Pastinya pelanggaran protokol kesehatan Covid 19 akan ditindak tegas oleh tim Satgas dan pihak keamanan sesuai aturan tukas dia ozi al

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler