ENIMEKSPRES CO ID PALEMBANG Badan Amil Zakat Nasional Baznas Provinsi Sumatera Selatan Sumsel Minggu 9 4 2021 membuka layanan penyaluran zakat fitrah sekaligus resmi mengumumkan penetapan besaran zakat fitrah yang akan dibayarkan umat muslim jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H Ketua Baznas Sumsel Najib Haitami mengatakan zakat fitrah yang harus dikeluarkan masyarakat Sumsel pada tahun ini yaitu beras 2 5 kg atau berupa uang Rp25ribu Akan tetapi pihaknya sebagai penyalur resmi zakat daerah menetapkan besaran yang berbeda di masing masing kabupaten kota Seperti misalnya Kota Palembang minimal Rp25 ribu Prabumulih minimal Rp27 500 Kabupaten Muba minimal Rp30 000 dan Kabupaten OKU Timur minimal Rp22 500 13 kabupaten kota lainnya sama Rp25 ribu 2 5 kg beras berkualitas sama seperti yang kita konsumsi sehari hari kata Najib Dia menjelaskan penetapan besaran zakat fitrah tersebut semata hanya sabagai acuan bagi masyarakat yang memilih untuk menyalurkan zakat fitrahnya melalui Baznas Sumsel Kalau masyarakat ingin memberikan zakat fitrah sesuai dengan angka yang telah ditetapkan Baznas ya silakan tapi kalau mau lebih juga silakan asalkan jangan kurang dari yang telah ditetapkan tutur Najib Ada banyak manfaatnya sambung Najib memilih penyaluran zakat melalui Baznas dan Lembaga Amil Zakat LAZ Selain resmi terjamin penyalurannya dan juga cakupan wilayah penyalurannya pun luas Masyarakat duafa yatim piatu di 17 kabupaten kota akan langsung merasakan kebahagiaan Kendati demikian tidak ada paksaan untuk masyarakat hendak kemana menyalurkan kewajiban rukun Islam ke empat ini Bisa melalui unit pengumpulan zakat di masjid atau musola yang ada di lingkungan rumah masing masing Usahakanlah untuk membayar sebab ini kewajiban tukasnya bim seg
Segini Besaran Zakat Fitrah di Sumsel
Minggu 09-05-2021,09:17 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres
Kategori :