ENIMEKSPRES CO ID MUARA ENIM Tim Alap Alap Unit Reskrim Polsek Semende berhasil mengamankan seorang laki laki diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Desa Pulau Panggung Kecamatan Semende Darat Laut SDL Sabtu 15 5 2021 Informasi dihimpun diketahui pelaku HR 17 seorang pemuda yang kesehariannya bertani tega melakukan persetubuhan terhadap korbannya sebut saja Bunga 17 seorang pelajar SMA warga Kecamatan Semende Darat Laut Perbuatan rudapaksa yang dilakukan HR itu terjadi pada Kamis 13 5 2021 pukul 16 00 WIB di Desa Tanah Abang Kecamatan Semende Darat Laut Kejadian bermula saat korban diajak pelaku ke pondok kopi Lalu pelaku menarik paksa korban untuk melakukan hubungan suami istri tetapi ajakan pelaku ditolak tegas oleh korban Lantaran mendapat penolakan dari korban lantas pelaku memukul korban di bagian mata sebelah kiri dan menampar mulut dan mencekik leher korban Melihat korban tidak berdaya pelaku langsung memperkosa korban sebanyak satu kali Baca juga Tak Dapat Jatah Kakek Gasak Anak Tiri Dicekoki Miras Pelajar SMP Dirudapaksa Petani Tambak Perkosa Anak di Bawah Umur Seusai melampiaskan nafsu bejatnya pelaku mengantar korban pulang ke rumah pelapor yang tak lain adalah kakak korban karena korban tinggal bersama sang kakak Lantaran kedua orang tuanya sudah meninggal dunia Sesampainya di rumah pelapor korban menceritakan kejadian yang dialaminya dan kakak korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semende Menindaklanjuti laporan dari keluarga korban Kapolsek Semende Iptu M Heri Irawan memerintahkan Kanit Reskrim Bripka Ardiansyah dan anggota Tim Alap Alap Reskrim Polsek Semende untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku Benar Tim Alap Alap berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku berinisial HR atas dugaan telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ujar Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar SIK melalui Kapolsek Semende Iptu M Heri Irawan Minggu 16 5 2021 Selain mengamankan pelaku pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 baju gamis warna cokelat muda 1 celana dalam warna biru 1 buah lejing warna hitam 1 buah singlet warna hitam 1 BH warna cream dan 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit Pelaku dikenakan Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp5 miliar tegasnya ozi
Tim Alap-Alap Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Senin 17-05-2021,08:45 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres
Kategori :