ENIMEKSPRES CO ID PALEMBANG Terdakwa Erwin Susanto 31 warga Kelurahan Lorok Pakjo Kota Palembang yang tega melakukan tindak pidana asusila dengan beberapa kali menyetubuhi anak di bawah umur hanya bisa pasrah saat majelis hakim menghukumnya dengan pidana penjara selama 7 tahun Hal itu dibenarkan oleh Eka Novianti S H yang merupakan penasihat hukum terdakwa Jumat 28 5 2021 Eka mengatakan bahwa pelaku telah divonis saat gelar sidang pada Kamis 27 5 2021 dengan tiga agenda sekaligus yakni pembacaan tuntutan pembelaan terdakwa serta putusan vonis Sebelumnya pada sidang kemarin yang diketuai Abu Hanifah terdakwa dituntut oleh penuntut umum dengan pidana 10 tahun penjara sebelum akhirnya divonis 7 tahun penjara sebut Eka seperti dikutip dari Sumeks co id Sumatera Ekspres Group Dijelaskan Eka dalam pertimbangan vonis majelis hakim bahwa terdakwa dinyatakan telah sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan terhadap korban anak yang berumur 15 tahun Baca juga Dengar Desahan Pengantin Baru Perampok Perkosa Istri di Depan Suami Guru Honorer di PALI Nyaris Diperkosa Tetangganya Tim Alap Alap Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Adapun pledoi yang kami sampaikan kemarin pada intinya memohon agar majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil adilnya dikarenakan terdakwa mengakui perbuatan serta kooperatif selama persidangan ungkapnya Terhadap putusan itu lanjut Eka terdakwa yang dihadirkan secara virtual menyatakan pikir pikir dahulu dan diberikan waktu tujuh hari ke depan guna menentukan terima atau banding terhadap putusan tersebut Eka menceritakan kronologis perkara bahwa terdakwa yang keseharian seorang buruh bangunan bertemu korban pada Oktober 2020 lalu Pertemuan itu berlanjut hingga keduanya memutuskan untuk berpacaran Awal tindakan asusila terjadi ketika terdakwa mengajak korban untuk pergi ke Rumah Susun di Jalan Radial Selain diimingi uang Rp50 ribu terdakwa juga mengumbar janji akan menikahi dan memberikan uang usai berhubungan badan Tak terima anaknya sudah jadi korban perbuatan bejat terdakwa ayah korban pun memutuskan melaporkan perbuatan terdakwa ke pihak kepolisian dalam hal ini petugas PPA Polrestabes Palembang untuk diproses hukum sesuai dengan perbuatannya fdl seg
Setubuhi Anak di Bawah Umur, Buruh Divonis 7 Tahun
Jumat 28-05-2021,09:55 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres
Kategori :