ENIMEKSPRES CO ID MUARA ENIM Pemerintah Kabupaten Muara Enim akhirnya resmi memberlakukan jam malam guna membatasi kegiatan masyarakat di malam hari Hal tersebut diberlakukan mengingat angka penyebaran Covid 19 terus bertambah Melalui Surat Edaran SE Bupati Muara Enim Nomor 431 16 BPBD 2021 yang diterbitkan pada 7 Juni 2021 kegiatan masyarakat yang berada di Kabupaten Muara Enim khususnya zona merah dibatasi hingga pukul 21 00 WIB Dalam surat edaran tersebut mengatur pembatasan jam operasional terhadap penyelenggaraan hajatan tempat hiburan rekreasi wisata kuliner malam cafe karaoke dan rumah makan Pembatasan jam operasional diberlakukan karena wabah Covid 19 masih mengancam kesehatan warga serta sesuai instruksi Mendagri Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM berskala Mikro tulis SE yang ditandatangani Pj Bupati Muara Enim H Nasrun Umar HNU Baca juga Perusahaan di Kabupaten Muara Enim Diminta Ikut Vaksin Gotong Royong Aktivitas Warga Dibatasi Hingga Jam 9 Malam PPKM Mikro Lemah Camat di Muara Enim Siap siap Dievaluasi HNU menyebut pembatasan jam operasional kegiatan masyarakat juga untuk mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran wabah Oleh karenanya penyelenggaraan hajatan pemilik pengelola atau pengusaha tempat hiburan rekreasi kuliner malam cafe karaoke dan rumah makan menghentikan operasional setiap hari hingga maksimal pukul 21 00 WIB Dikecualikan tempat ibadah kegiatan yang berhubungan dengan sembako kesehatan dan objek vital lainnya lanjut isi SE tersebut Selain itu masyarakat penyelenggara hajatan serta pemilik pengelola atau pengusaha tempat hiburan dan restoran menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker mencuci tangan pakai sabun menjaga jarak menjauhi kerumunan dan membatasi mobilisasi dan interaksi Kemudian menyediakan hand sanitizer atau sarana cuci tangan untuk pencegahan antisipasi penyebaran corona sambung isi SE Jika masyarakat ataupun pengusaha terbukti melanggar pembatasan jam operasional maka Pemerintah Kabupaten Muara Enim siap memberikan sanksi Pihak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tersebut di atas akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang undangan demikian disampaikan untuk menjadi perhatian tutup SE itu ozi
Berlakukan Jam Malam, Hajatan hingga Cafe Beroperasi Maksimal sampai Jam 9 Malam
Rabu 09-06-2021,08:59 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres
Kategori :