ENIMEKSPRES CO ID PALI Kejaksaan Negeri Kejari PALI menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan normalisasi Sungai Abab Tahun Anggaran 2018 di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten PALI dengan nilai pekerjaan sebesar Rp10 miliar lebih Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI Agung Arifianto dalam konferensi pers di aula Kejari PALI Rabu 9 6 2021 mengatakan tiga tersangka tersebut terdiri dari dua orang Aparatur Sipil Negara ASN dan satu orang dari pihak ketiga Ketiganya berinisial SDH JD dan RN Dua orang ASN di Dinas PUBM dan satu orang merupakan pegawai swasta Meski sudah ditetapkan tersangka namun ketiganya belum ditahan jelas Agung Baca juga Kejari PALI Bakal Tetapkan Tersangka Terkait Proyek Normalisasi Sungai Abab Agung juga menerangkan dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp3 2 miliar Hasil dari LHP Badan Pemeriksa Keuangan BPK yang diperkuat dari Inspektorat kerugian ditaksir mencapai Rp3 2 miliar Dan sudah ada penyetoran ke kas daerah Kasda Kabupaten PALI sebesar Rp500 juta tambah Agung Agung juga mengatakan sebanyak 36 saksi telah diperiksa terhadap dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan normalisasi Sungai Abab itu Tentu ini sebagai komitmen kami dalam program kerja seratus hari untuk mengungkap dan memberantas kasus korupsi di Kabupaten PALI Memang sedikit melampaui dari target kami 100 hari kerja Kami berharap kerja sama semua pihak untuk menciptakan Kabupaten PALI yang bersih dari korupsi pungkas Agung ebi
Kejari PALI Tetapkan Tiga Tersangka, Terkait Proyek Normalisasi Sungai Abab
Kamis 10-06-2021,08:00 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres
Kategori :