ENIMEKSPRES CO ID PALEMBANG Majelis hakim Pengadilan Negeri PN Palembang sependapat dengan tuntutan penuntut umum Conform serta perbuatan tidak adanya unsur meringankan terdakwa pengedar sabu 25 kg bernama Taufik Hidayat alias Opik divonis pidana mati Adapun pertimbangan hal yang memberatkan dalam putusan majelis hakim diketuai Erma Suharti S H M H Kamis 17 6 2021 bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika terdakwa tidak mengakui perbuatannya terdakwa juga pernah dihukum Tidak ada hal hal yang meringankan perbuatan terdakwa kata Erma dalam pertimbangan putusan Majelis hakim juga menolak pembelaan terdakwa untuk seluruhnya dikarenakan terdakwa sebagaimana dakwaan tim JPU Kejati Sumsel bahwa terdakwa telah mengetahui barang tersebut adalah narkotika jenis sabu sebanyak 25 kg Untuk itu majelis hakim menjerat terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana mati Baca juga Ratusan Kg Sabu Berhasil Diamankan BNN Pusat dan BNNP Sumsel Aksi Pengedar Narkoba Desa Teluk Terhenti Polisi Amankan 80 Paket Sabu Polres PALI Buru Pemasok Narkoba Dua Pengedar Diringkus Atas vonis yang dijatuhkan itu terdakwa yang pernah menjalani masa hukuman 10 tahun penjara atas kasus pembunuhan ini dengan didampingi penasihat hukumnya langsung menyatakan banding Saya banding bu hakim kata terdakwa Taufik yang dihadirkan secara virtual Kamis 17 6 2021 Hal senada juga diungkapkan Nala Praya S H ditemui usai persidangan dia mengungkapkan bahwa putusan tersebut tidak mempertimbangkan unsur keadilan bagi kliennya Dalam dakwaan disebutkan terdakwa Taufik Hidayat alias Opik diminta oleh seorang bernama Rahman DPO untuk mengambil paket yang dimaksud di Kabupaten PALI lalu dihantarkan ke kawasan Kota Sekayu Taufik Hidayat menyetujui perintah tersebut dengan imbalan yang dijanjikan oleh Rahman DPO sebesar Rp15 juta Dengan menggunakan mobil Taufik langsung menuju lokasi yang telah ditentukan dan setibanya di jalan Palembang Sekayu jalur Simpang Empat Balai Agung Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan terdakwa menemui dua orang yang tidak dikenal yang meletakkan 1 kardus warna cokelat ke dalam mobil yang dikendarai terdakwa Tak lama kemudian petugas dari Direktorat Reserse Narkotika Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melakukan penangkapan terhadap terdakwa namun 2 orang lainnya berhasil melarikan diri dengan mengendarai mobilnya fdl seg
Tok! Opik Pengedar Sabu 25 Kg Divonis Mati
Kamis 17-06-2021,10:29 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres
Kategori :