ENIMEKSPRES CO ID MUARA ENIM Pemerintah Kabupaten Muara Enim berencana membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi PPID tingkat desa dan sekolah Pembentukan PPID tersebut dilatarbelakangi tingginya sengketa informasi di desa dan sekolah berdasarkan data dari Komisi Informasi KI Provinsi Sumatera Selatan Sumsel Hal ini disampaikan Penjabat Pj Bupati Muara Enim H Nasrun Umar HNU saat menerima audiensi Komisi Informasi Provinsi Sumsel diketuai A Kori Kunci di ruang Bupati Senin 21 6 2021 PPID di desa dan sekolah harus ada dan mulai hari ini akan saya kontrol itu tegas HNU HNU menegaskan Pemkab Muara Enim telah melakukan berbagai upaya dalam penyediaan keterbukaan informasi publik Termasuk di dalamnya melalui program Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi PPID Kabupaten Muara Enim yang terpusat di Dinas Komunikasi dan Informatika Selain itu juga Pj Bupati menginstruksikan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa H Rusdi Hairullah dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Irwan Supmidi untuk membentuk PPID di tingkat desa dan sekolah Sehingga informasi yang ada di Kabupaten Muara Enim terkonsolidasi dan terintegrasi untuk pemanfaatan yang optimal dalam perencanaan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat paparnya Hal tersebut lanjut dia juga telah diatur dalam amanat Undang undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggungjawab Baca juga Pemkab Muara Enim Optimis Prevalensi Stunting di Bawah 14 Persen Gaji Perangkat Desa Dalam Proses Evaluasi APBD Soal PETI Pemkab Muara Enim Bakal Undang Pemegang IUP Melalui penerapan prinsip prinsip akuntabilitas transparansi dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik tegasnya Ditambahkannya PPID juga bertugas mengedukasi masyarakat terkait sumber informasi yang dapat dipercaya dan membantu masyarakat dalam menunjukkan tempat untuk memperoleh suatu informasi yang valid serta melakukan monev pelayanan informasi ke instansi publik penyedia sarana informasi Serta melakukan kegiatan yang bersifat mendorong penguatan keterbukaan informasi urainya HNU berharap nantinya informasi yang beredar di masyarakat dapat difilter antara informasi valid dengan hoaks dan dapat menyelesaikan sengketa informasi dengan baik Serta ke depan dapat terjalin kerja sama yang baik antara Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan dengan Pemkab Muara Enim Sementara itu Ketua KI Provinsi Sumsel A Kori Kunci menerangkan selama tahun 2020 pihaknya hanya menerima satu data yang masuk terkait sengketa informasi untuk wilayah Kabupaten Muara Enim yang artinya dalam sengketa informasi bisa dikatakan Kabupaten Muara Enim tidak memiliki suatu permasalahan terkait informasi Tugas pokok dan fungsi kami yang utamanya yaitu menyelesaikan sengketa informasi selain dari mendorong badan publik agar dapat lebih transparan terhadap informasi sehingga masyarakat kita nantinya dapat jelas dan puas Akan tetapi menurut Undang undang semua data itu terbuka dan boleh untuk diakses oleh masyarakat Namun juga ada kriteria kriteria khusus yang memang harus dikecualikan kata Kori Kunci Diakuinya rata rata sengketa informasi yang masuk ke KI Provinsi Sumsel yaitu terkait kepala desa dan kepala sekolah Untuk itu dirinya menyarankan agar di desa dan di sekolah dapat dibentuk PPID Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi guna kemudahan dan keamanan dalam mengelola informasi pungkasnya ozi
Pemkab Muara Enim Segera Bentuk PPID Tingkat Desa dan Sekolah
Selasa 22-06-2021,10:20 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres
Kategori :