Berkas Dilimpahkan, Juarsah Segera Disidang

Kamis 24-06-2021,15:21 WIB
Editor : admin

ENIMEKSPRES SUMEKS CO PALEMBANG Berkas tersangka kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Muara Enim non aktif Juarsah Kamis 24 6 2021 sekira pukul 09 20 WIB dilimpahkan tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi KPK RI ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor pada Pengadilan Negeri PN Palembang Kelas 1A Khusus Sumatera Selatan Dua koper berisikan berkas perkara lanjutan kasus suap fee paket proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dibawa oleh tiga orang petugas Jaksa KPK RI langsung dari Jakarta Berkas dilimpahkan dan diterima oleh Panitera Tipikor PN Palembang Cecep Sudrajat S H M H Sementara Bagus Dwi Arianto salah satu tim Jaksa KPK mengatakan hanya melimpahkan berkas perkara saja untuk tersangka Juarsah sendiri saat ini masih dilakukan penahanan di rutan KPK Jakarta Baca juga KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Jadi Tersangka Proyek Dinas PUPR Juarsah Bantah Terima Uang Fee 16 Paket Proyek Ditahan KPK Juarsah Minta Doa dan Dukungan Karena mengingat situasi masih pandemi seperti ini Juarsah masih dilakukan penahanan di rutan KPK Jakarta tinggal nanti kita menunggu penetapan dari majelis hakim Tipikor Palembang termasuk apakah nanti Juarsah akan dilimpahkan kesini juga atau tidaknya ungkap Bagus Dwi Arianto diwawancarai usai pelimpahan berkas Untuk diketahui ditetapkannya Juarsah sebagai tersangka oleh lembaga anti rasuah ini berawal dari kegiatan Tangkap Tangan KPK pada September 2018 dan saat ini telah menetapkan lima orang tersangka lainnya yakni Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim periode 2018 2019 Lalu Elfin MZ Muchtar Kepala Bidang Pembangunan dan PPK Dinas PUPR Muara Enim Robby Okta Fahlevi selaku pihak kontraktor swasta penyuap Kemudian Aries HB mantan Ketua DPRD Muara Enim dan Ramlan Suryadi selaku mantan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Kelima tersangka tersebut telah menjadi terpidana karena telah disidangkan dan diputus pada tingkat PN Tipikor Palembang dengan divonis bersalah serta telah berkekuatan hukum tetap inkrach fdl seg

Tags :
Kategori :

Terkait