Jumat 02-07-2021,17:30 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres

ENIMEKSPRES SUMEKS CO MUARA ENIM Sedang asyik asyiknya wik wik bersama istri Bambang Irwanto 45 warga Desa Bakung Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir diringkus Team Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim Pelaku yang merupakan residivis kasus hipnotis dan narkoba ini diringkus Senin 28 6 2021 pukul 20 00 WIB setelah menerima laporan korban bernama Utari Putri Ulandari 25 warga Kelurahan Pasar II Kecamatan Muara Enim yang mengalami korban penipuan dengan modus hipnotis dilakukan pelaku bersama rekannya berinisial J DPO Motif pelaku Bambang ini melakukan penipuan dengan cara mengaku sebagai anggota Polisi untuk menyakinkan korban karena pelaku tidak mempunyai pekerjaan lantaran baru keluar dari menjalani hukuman di Lapas Muara Enim pada November 2020 ujar Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar melalui Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Darma saat gelar konferensi pers ungkap kasus di Mapolres Muara Enim Jumat 2 7 2021 Dijelaskannya dalam melakukan aksi penipuan dengan modus hipnotis setelah mendapat target korban di areal kolam retensi GOR Pancasila tetapnya Minggu 2 5 2021 pukul 09 00 WIB Pelaku J berperan berpura pura menanyakan lokasi museum kebudayaan di Muara Enim Kemudian kata dia pelaku Bambang Irwanto datang mengaku sebagai anggota Polisi Selanjutnya pelaku J mengeluarkan stambul Al Quran dan langsung diberikan kepada korban sembari membujuk rayu korban sehingga pikiran korban nge blank Tugas pelaku Bambang mengaku sebagai anggota Polisi untuk meyakinkan korban bahwa barang stambul Al Quran asli diberikan pelaku J dan bisa dijual kembali dengan harga yang cukup tinggi ujar Widhi Baca juga Lelang Arisan Hebohkan Warga Kerugian Ditaksir Capai Rp1 M Lantaran pikiran korban telah terhipnotis oleh pelaku Akhirnya korban menuruti semua keinginan pelaku Korban menyerahkan 1 unit handphone Iphone XS Max 1 unit handphone Oppo 11 Pro milik teman korban bernama Eva Puspita Sari dan 1 unit sepeda motor Yamaha N MAX Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp45 juta dan melaporkan ke Polres Muara Enim dan langsung ditindaklanjuti Team Rajawali beber dia Setelah melakukan penyelidikan cukup panjang akhirnya pelaku berhasil diringkus di rumahnya di Desa Bakung Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir Pelaku diringkus saat sedang bersama istrinya di rumah katanya Selain mengamankan pelaku Team Rajawali juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu helai kemeja kotak kotak warna putih jam tangan merk Fossil stambul Al Quran 1 unit handphone Iphone XS Max 1 unit handphone Oppo 11 Pro Pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun nbsp ulasnya Sementara itu pelaku Bambang Irwanto enggan berkomentar banyak saat dicecar pertanyaan awak media Diakuinya bahwa ia nekat melakukan penipuan karena tidak memiliki pekerjaan tetap Targetnyo perempuan karena mudah diperdaya Kalau berhasil uangnya untuk memenuhi kebutuhan sehari hari katanya ozi mg01

Tags :
Kategori :

Terkait