Ngaku Beli Minuman, Motor Tak Kunjung Dikembalikan

Selasa 13-07-2021,17:26 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres

ENIMEKSPRES SUMEKS CO PRABUMULIH Ulahnya menggelapkan sepeda motor Yamaha Vixion Warna Hitam BG 2524 CS milik rekannya membuat Heriansyah 24 warga Jalan Bukit Lingkar Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih terpaksa berurusan dengan Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat Tersangka Heriansyah 24 diringkus petugas pada Sabtu 10 7 2021 sekitar pukul 14 30 WIB Berawal Kanit Reskrim Ipda Darmawan mendapatkan informasi keberadaan tersangka di kawasan Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat Kemudian Tim Opsnal langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Prabumulih Barat guna dilakukan penyidikan lebih lanjut sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya Sebelumnya tersangka dilaporkan korbannya Riyon 28 warga Dusun 3 Desa Pangkul Kecamatan Cambai tercantum dalam LP B 109 VI 2021 SUMSEL PBM SEK PBM BARAT 23 Juni 2021 Baca juga Buron 5 Tahun Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap Polisi Modus tersangka pada Kamis 23 Juni 2021 sekitar pukul 17 30 WIB di Jalan Prof M Yamin Kelurahan Pasar 1 Kecamatan Prabumulih Timur Tersangka Heriansyah meminjam sepeda motor milik korban jenis Yamaha Vixion Warna Hitam BG 2524 CS dengan alasan membeli minuman akan tetapi sampai korban membuat laporan polisi tersebut tidak dikembalikan oleh pelaku Akibat Kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp16 juta Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Suryadi didampingi Kanit Reskrim Ipda Darmawan membenarkan hal itu Tersangka penggelapan sepeda motor atas nama He 24 sudah ditangkap anggota setelah mendapatkan laporan korban dan melakukan penyelidikan ujarnya Tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 372 tentang penggelapan Tersangka terancam pidana penjara di atas 7 tahun Kasusnya sekarang dalam proses hukum Dan tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik tutupnya seg

Tags :
Kategori :

Terkait