Hoaks, Urus Administrasi Kependudukan Syarat Kartu Vaksin

Senin 19-07-2021,08:12 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres

ENIMEKSPRES SUMEKS CO MUARA ENIM Beredarnya informasi di tengah masyarakat menyebutkan bahwa untuk mengurus administrasi kependudukan syaratnya harus mempunyai kartu vaksin ternyata tidak benar alias hoaks Tidak ada perintah tertulis maupun lisan dari pemerintah pusat harus ada kartu vaksin itu tidak benar dan hoaks tegas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Muara Enim H Risman Efendi kemarin 18 7 2021 Sampai saat ini kata dia pihaknya belum menerima dan mendengar bahwa dalam mengurus administrasi kependudukan syaratnya harus memiliki kartu tanda sudah divaksin Jika ada tentu harus tertulis dari pemerintah pusat dan akan disebarkan di seluruh kantor Capil di seluruh Indonesia Baca juga Hoaks Syarat Bikin SIM dan SKCK Tidak Perlu Surat Keterangan Sudah Divaksin Covid 19 Normal aja kalau masyarakat mau mengurus administrasi kependudukan tidak usah pakai kartu vaksin akan tetap kami layani tegasnya Untuk itu lanjut Risman pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang belum benar kevalidannya Dan ia memastikan dalam mengurus administrasi kependudukan seperti biasanya tidak ada syarat tambahan kartu vaksin Saya kurang tahu kalau untuk keperluan lain Namun untuk mengurus semua administrasi kependudukan seperti KIA KTP KK Akte Kelahiran Akte Kematian dan sebagainya tidak akan mensyaratkan kartu vaksin tegas dia ozi mg01

Tags :
Kategori :

Terkait