Status Quo, Warga Tahan Truk Sawit Perusahaan

Sabtu 07-08-2021,17:03 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres

ENIMEKSPRES SUMEKS CO MURATARA Warga Bina Karya SP5 Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara Muratara bersitegang dengan PT London Sumatera Lonsum Situasi memanas karena warga dan pihak perusahaan saling klaim menjadi pihak dirugikan Kejadian itu berlangsung Kamis 5 8 2021 sekitar pukul 12 00 WIB di lokasi Divisi III PT Lonsum Informasi dihimpun awalnya puluhan warga melakukan aktivitas penyetopan terhadap dua mobil yang membawa tandan buah sawit Warga menuding perusahaan tidak menghormati penetapan status quo sesuai hasil kesepakatan 12 Juli 2021 dengan nomor 100 097 Pemerintahan Setda perihal penghentian kegiatan di areal hutan produksi lakitan utara PT Lonsum Status quo ditetapkan hingga ada penyelesaian dan kesepakatan antara masyarakat Bina Karya dan PT Lonsum Kepala Desa Bina Karya Dumyati membenarkan adanya penahan terhadap dua unit kendaraan PT Lonsum oleh warga Dia mengatakan PT Lonsum tidak mengindahkan keputusan pemerintah daerah Padahal lahan yang di panen PT Lonsum masih dalam status sengketa dengan warga Masyarakat minta lahan mereka dikembalikan sebelum ada penyelesaian pihak perusahaan tidak boleh memanen buah sawit karena masih status quo kata Dumyati Baca juga Soal Jalan Tambang Muratara Muba Forum Masyarakat Surati Jokowi Untuk sementara kendaraan truk yang mengangkut buah sawit itu diamankan warga di kantor Balai Desa SP5 Bina Karya Respons warga mereka tidak terima karena pihak perusahaan berkali kali memanen buah sawit meski sudah ditetapkan status quo ujarnya Sementara itu security perusahaan berinisial JMI mengatakan kejadian perampasan terjadi di Simpang PAM Desa Bina Karya Marga Baru Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Mura Ketika mengetahui adanya perampasan truk dia mengecek ke lokasi dan memang mobil truk itu dibawa oleh beberapa orang yang diduga melibatkan oknum Pemerintah Desa SP 5 Bina Karya Saya langsung koordinasikan ke pihak perusahaan dan menindaklanjutinya dengan melaporkan dugaan perampasan mobil truk pengangkut buah kelapa sawit ke Polsek Muara Lakitan Polres Musi Rawas Mura ujarnya Laporan itu diterima dengan nomor STPL 28 VIII 2021 Sumsel Mura Sek Ma LKT Sementara itu kuasa hukum PT PP London Sumatra Lonsum Tbk Agus Effendi menegaskan pihaknya menyerahkan seluruh proses hukum ke aparat kepolisian Tindakan tersebut diduga dilakukan dengan melibatkan oknum pemerintah desa beserta kawan kawannya Kami minta aparat hukum segera menindak lanjuti laporan tersebut Karena perusahaan mengalami kerugian kehilangan satu unit truk pengangkut buah kelapa sawit merek Hino beserta 7 000 kg buah kelapa sawit Dengan total kerugian Rp164 juta tegasnya Dia menambahkan akibat perampasan ini menimbulkan ketakutan dan mengancam jiwa para pekerja di kebun yang melakukan pekerjaan setiap hari Hingga saat ini juga kendaraan tersebut masih terparkir di Balai Desa SP 5 Bina Karya cj13 seg

Tags :
Kategori :

Terkait