Mantan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Seret Anggota Dewan

Jumat 13-08-2021,10:24 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres

ENIMEKSPRES SUMEKS CO PALEMBANG Selain mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani terpidana Ramlan Suryadi mantan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim juga menjadi saksi untuk terdakwa Juarsah dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap fee 16 paket proyek dalam sidang di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi Tipikor pada Pengadilan Negeri PN Palembang Kelas IA Khusus Kamis 12 8 2021 Setelah mendengarkan keterangan dari terpidana Ahmad Yani Jaksa Penuntut Umum JPU KPK juga menghadirkan Ramlan Suryadi ke hadapan majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai Sahlan Effendi S H M H Dalam persidangan majelis hakim Tipikor Palembang juga mencecar berbagai pertanyaan kepada saksi terpidana Ramlan Suryadi seputar aliran dana fee 16 paket proyek Dalam keterangannya Ramlan Suryadi menyebut bahwa terdakwa Juarsah turut serta menerima aliran fee dari 16 paket proyek di Dinas PUPR Muara Enim tahun 2019 dalam bentuk tiket pesawat yang uangnya bersumber dari Roby Okta Fahlevi Kalau uang secara tunai langsung ke terdakwa dari saya tidak ada akan tetapi dari saya ke terdakwa ada dalam bentuk tiket pesawat itu pun sumber uangnya dari Roby melalui Elfin kata Ramlan dalam persidangan Untuk uang secara tunai Ramlan menyebut Elfin yang menyerahkan langsung ke terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati Muara Enim Uang itu Elfin langsung yang menyerahkan ke terdakwa Juarsah saat masih menjabat sebagai Wabup Muara Enim Elfin yang bilang ke saya Pak Wabup juga menerima berapa besarannya saya tidak tahu karena itu semua yang mengurus Elfin bebernya Baca juga Ahmad Yani Akui Berbagi Fee Proyek dengan Juarsah Selain itu Ramlan menjelaskan setahu dirinya Elfin juga memberikan dana kepada per anggota DPRD Muara Enim sebesar Rp200 juta Seperti diketahui dalam perkara tersebut mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani Elfin MZ Muchtar Kepala Bidang Pembangunan dan PPK Dinas PUPR Muara Enim Robby Okta Fahlevi pihak dari kontraktor terlebih dahulu divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang Kemudian dalam pengembangan perkara yang sama Aries HB mantan Ketua DPRD Muara Enim dan Ramlan Suryadi mantan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim juga dijatuhi hukuman pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap inkrach Kemudian penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi KPK kembali mengembangkan kasus tersebut dan menetapkan Juarsah sebagai tersangka Diketahui Juarsah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada saat dirinya resmi menjabat Bupati Muara Enim Di dalam dakwaan JPU KPK terdakwa Juarsah diduga turut serta menerima sejumlah aliran dana sebesar Rp3 5 miliar dari fee 16 paket proyek Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim yang berasal dari dana aspirasi anggota DPRD tahun 2019 Seusai memberikan keterangan sebagai saksi terpidana Ramlan Suryadi mantan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim tidak mau berkomentar dan memilih menghindar dari kejaran awak media fdl seg

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler