Kuasa Hukum Juarsah Ragukan Keterangan Saksi-saksi

Jumat 13-08-2021,13:15 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres

ENIMEKSPRES SUMEKS CO PALEMBANG Di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang terdakwa Juarsah Bupati Muara Enim Nonaktif yang diduga turut serta menerima sejumlah aliran dana suap dari 16 paket proyek Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim membantah semua keterangan saksi yang dihadirkan Terutama untuk keterangan saksi dan juga terpidana kasus yang sama yakni mantan Bupati Ahmad Yani serta mantan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi yang mengatakan Juarsah turut serta menerima uang dari terpidana lainnya bernama Elfin MZ Muchtar Dikonfirmasi mengenai bantahan terdakwa Juarsah melalui tim kuasa hukum Dr Saipuddin Zahri S H M H didampingi oleh Daud Dahlan S H M H dan Taufik Rahmat S H M H pihaknya menilai keterangan saksi saksi yang dihadirkan tidak cukup kuat untuk membuktikan terdakwa Juarsah terlibat dalam perkara dugaan pembagian fee 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim Selain tadi klien kami membantah kami juga menilai keterangan saksi saksi yang dihadirkan sangat diragukan kebenarannya karena tidak ada satu saksi pun yang melihat langsung Juarsah menerima uang hanya berdasarkan cerita orang saja kata Saipuddin diwawancarai usai sidang Kamis 12 8 2021 sore Baca juga Ahmad Yani Akui Berbagi Fee Proyek dengan Juarsah Saipuddin juga menjelaskan sebagaimana keterangan saksi Ahmad Yani mengatakan Juarsah membutuhkan sejumlah uang untuk dana kampanye legislatif istri dan anak Juarsah kala itu dan menerima uang sebesar Rp4 miliar dari terpidana Elfin Sementara keterangan berbeda juga disampaikan oleh saksi Ramlan Suryadi yang mengatakan klien kami menerima hanya sebesar Rp1 miliar saja dari situ saja jelas berbeda beda keterangannya ungkap mantan hakim Adhoc PN Palembang ini kepada awak media Oleh karena Saipuddin menilai ada hal yang aneh dan tidak berkesesuai dari dakwaan JPU serta keterangan saksi saksi yang dihadirkan pada persidangan kali ini Dari situ saja dapat kita lihat masih banyak kesimpangsiurannya berapa sebenarnya jumlah uang yang diduga diterima oleh klien kami Sementara dalam dakwaan jaksa KPK dituliskan nominal yang diterima Juarsah kan jadi pertanyaan itu tegasnya Untuk itulah tambah Saipuddin sebagaimana di persidangan Juarsah membantah keras keterangan saksi saksi yang menyebutkan bahwa Juarsah melakukan pertemuan menerima uang dan lain sebagainya Terpisah Jaksa KPK Rikhi B Maghaz S H M H mengatakan pada gelar persidangan pekan depan akan menghadirkan sejumlah saksi kembali di hadapan majelis hakim Tipikor diketuai Sahlan Effendi S H M H di antaranya yakni saksi sekaligus terpidana Elfin MZ Muchtar mantan Kabid PUPR Kabupaten Muara Enim fdl seg

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler