ENIMEKSPRES SUMEKS CO JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi Kapolda Sumatera Selatan Sumsel Irjen Eko Indra Heri menjadi Koordinator Staf Ahli atau Koorsahli Kapolri menggantikan Irjen Teguh Sarwono Kursi yang ditinggalkan Irjen Eko Heri selanjutnya diduduki Irjen Toni Harmanto yang sebelumnya menjadi Kapolda Sumatera Barat Mutasi ini tertuang dalam surat telegram bernomor ST 1701 VIII KEP 2021 yang ditandatangani As SDM Kapolri Irjen Wahyu Widada pada Rabu 25 8 2021 Ketua Indonesia Police Watch IPW Sugeng Teguh Santoso mengapresiasi mutasi yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Irjen Eko dimutasi menjadi Koorsahli Kapolri usai viral kasus sumbangan Rp2 triliun dari keluarga Akidi Tio yang sampai sekarang tak ada kejelasan Mutasi yang dilakukan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dengan menarik Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri sudah tepat dan harus diapresiasi semua pihak ujar Sugeng dalam siaran persnya Kamis 26 8 2021 Baca juga Polisi Tentukan Pasal Kasus Bodong 2 Triliun Heriyanti Anak Almarhum Akidi Tio Dia pun berharap dengan adanya pergantian tersebut kasus sumbangan dana hibah bodong dari anak Akidi Tio Heryanti secepatnya dituntaskan oleh Kapolda Sumsel yang baru Irjen Toni Harmanto Dia menilai pergantian Kapolda Sumsel itu penting dilakukan agar penanganan kasus dana hibah bodong Rp2 triliun oleh Heryanti bisa dituntaskan secara profesional Sebab masyarakat menilai penanganan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sumsel sangat lamban kata Sugeng Sugeng pun berharap Kapolda Sumsel yang baru Irjen Toni Harmanto bisa memprioritaskan penuntasan kasus dana hibah bodong Rp2 triliun yang sangat memalukan dan mencoreng institusi Polri Sehingga siapa pun yang terlibat harus diseret ke meja hijau atas kebohongan kegaduhan yang dilakukan Heryanti tegas Sugeng IPW juga mendorong agar Kapolda Sumsel yang baru bisa mengembalikan citra Polri di masyarakat khususnya di Sumatera Selatan Caranya dengan menetapkan Heryanti sebagai tersangka seperti yang pernah diungkap saat tanggal 2 Agustus 2021 ketika dananya tidak bisa cair tambah Sugeng Sebab selama ini Polda Sumsel masih bungkam atas status hukum Heryanti dan belum pernah memberi keterangan ke publik apakah Heryanti memiliki duit atau tidak Padahal atas perbuatan itu Heryanti dapat dikenai pasal berlapis yakni membuat keonaran di Pasal 14 Undang undang 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan surat palsu pada Pasal 263 ayat 1 KUHPidana pungkas Sugeng cuy jpnn seg
Kamis 26-08-2021,17:17 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 31-03-2026,07:12 WIB
Kasus Suspek Campak di Muara Enim Capai 77 Orang, Dinkes Pastikan Tren Mulai Menurun
Selasa 31-03-2026,08:08 WIB
Gubernur Herman Deru Ajak ASN Maknai Efisiensi Tanpa Mengorbankan PPPK di Sumsel
Senin 30-03-2026,20:25 WIB
Gubernur Herman Deru Inisiasi Pemulangan WNI Asal Sumsel yang Terjebak di Kamboja
Senin 30-03-2026,19:17 WIB
Arus Balik Idul Fitri Meningkat, Polres Muara Enim Siaga di Perlintasan Kereta Api Desa Cinta Kasih
Selasa 31-03-2026,12:04 WIB
Gubernur Herman Deru Paparkan 28 Penghargaan dan Capaian Pembangunan Sumsel dalam LKPJ 2025
Terkini
Selasa 31-03-2026,14:02 WIB
Cara Menjaga Imun Tubuh Saat Cuaca Ekstrem agar Tetap Sehat dan Bugar, Ini Ulasannya
Selasa 31-03-2026,12:04 WIB
Gubernur Herman Deru Paparkan 28 Penghargaan dan Capaian Pembangunan Sumsel dalam LKPJ 2025
Selasa 31-03-2026,11:01 WIB
Menaker Tekankan Peningkatan Layanan Kemnaker Agar Lebih Mudah Diakses
Selasa 31-03-2026,09:04 WIB
Bupati Edison Tekankan Skala Prioritas Penyusunan RKPD 2027
Selasa 31-03-2026,08:08 WIB