KPK Kembali Periksa Saksi-saksi, Kali Ini Giliran 3 Mantan Dewan

Selasa 12-10-2021,16:25 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres

ENIMEKSPRES CO ID PALEMBANG Pemeriksaan terhadap saksi saksi oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi KPK RI di gedung Kejaksaan Tinggi Kejati Sumsel atas nama tersangka 10 anggota DPRD Muara Enim terus berlanjut Kali ini Selasa 12 10 2021 giliran tiga mantan anggota DPRD Muara Enim diperiksa untuk melengkapi berkas 10 tersangka atas perkara dugaan korupsi penerimaan sejumlah aliran dana dari pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019 Sepuluh tersangka tersebut yakni Indra Gani Ishak Joharsah Ari Yoca Setiadi Ahmad Reo Kusuma Marsito Mardiansah Muhardi Fitrianzah Subahan dan Piardi Baca juga Empat Anggota DPRD Muara Enim Diperiksa Penyidik KPK Dalam rilisnya Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya hari ini 12 10 2021 kembali melakukan pemanggilan dan pemeriksaan tiga saksi mantan anggota DPRD Muara Enim yakni Eksa Hariawan Hendly serta Tjik Melan Ketiganya dilakukan pemeriksaan di Gedung Kejati Sumsel guna melengkapi berkas 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 kata Ali Fikri dalam siaran pers Dikonfirmasi terkait hal itu Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman S H M H membenarkan bahwa hari ini tim penyidik KPK RI kembali melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi saksi terkait perkara itu Hanya saja untuk kewenangan penanganan perkara ada pada pihak penyidik KPK RI Kejati hanya memfasilitasi tempat saja ujar Khaidirman Ia menjelaskan sejauh ini tim penyidik KPK telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan lebih kurang sebanyak sepuluh saksi yang dilakukan di Gedung Kejati Sumsel fdl seg

Tags :
Kategori :

Terkait